JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggandeng para Kepala Serikat Pekerja/Pegawai SPPG se-Kota Malang untuk memperkuat gerakan anti korupsi melalui Sosialisasi Penerangan Hukum dalam rangka Kampanye Anti-Korupsi Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Kejari Kota Malang, Rabu (24/6/2026), tersebut diikuti 20 perwakilan Kepala SPPG.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejari Kota Malang memperluas jaringan pencegahan korupsi dengan melibatkan unsur organisasi pekerja sebagai agen perubahan dan teladan integritas di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap para Kepala SPPG se-Kota Malang dapat menjadi role model atau teladan yang memimpin organisasinya dengan integritas dan transparansi. Kejari Kota Malang berkomitmen penuh untuk selalu terbuka menjadi mitra dialog, siap memberikan pendampingan, serta pengawalan regulasi demi menghindari kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Kota Malang Tri Joko didampingi Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo, SH, MH, beserta jajaran intelijen Kejari Kota Malang.
Dalam sambutannya, Tri Joko menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus diperkuat dengan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum.
“Pencegahan menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat dan organisasi, maka semakin kecil peluang terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam sesi pemaparan materi, Kasubsi I Seksi Intelijen Brigita Feby Florentina, SH, MH, bersama Kasubsi II Seksi Intelijen Muhammad Fathony Rizky Noorizain, SH, MH, memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di lingkungan kerja maupun organisasi.
Peserta mendapatkan penjelasan terkait praktik suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang sering menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Pemahaman terhadap potensi pelanggaran hukum sangat penting agar setiap pihak dapat menghindari tindakan yang berisiko menimbulkan konsekuensi pidana,” terang pemateri dalam kegiatan.
Selain mengulas potensi tindak pidana korupsi, Kejari Kota Malang juga memberikan pemahaman mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui keterlibatan SPPG dalam kampanye anti korupsi ini, Kejari Kota Malang berharap nilai-nilai kejujuran, transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dapat semakin mengakar di lingkungan kerja. Dengan demikian, budaya anti korupsi tidak hanya tumbuh di institusi pemerintah, tetapi juga di organisasi pekerja dan masyarakat secara luas. (dop/nuh)