JAVASATU.COM- Aksi pencurian kabel tembaga sisa produksi di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, digagalkan petugas keamanan perusahaan bersama Satreskrim Polres Gresik.

Dua pekerja berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik, diamankan setelah petugas menemukan kabel tembaga yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor saat pemeriksaan di pintu keluar kawasan industri, Kamis (6/8/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Asyraf, Jumat (7/8/2026).
Petugas keamanan kemudian melaporkan temuan tersebut melalui layanan darurat 110. Laporan itu langsung direspons personel Satreskrim Polres Gresik yang mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga MR mengajak ZAAAS mengambil sisa tembaga produksi karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Kabel tembaga tersebut diduga dibawa keluar dari area produksi dengan cara ditutupi jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pantauan kamera CCTV.
“Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi,” jelas Asyraf.
Aksi tersebut terbongkar ketika petugas keamanan melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu keluar kawasan industri. Kabel tembaga kupas seberat sekitar 2,9 kilogram kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp420 ribu akibat kejadian tersebut.
“Kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Asyraf.
Kedua pekerja tersebut kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Gresik. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi kesigapan petugas keamanan perusahaan yang melakukan pemeriksaan dan segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110.
Kapolres mengimbau perusahaan dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (bas/arf)