Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan di Jatim, Kajari dan Kepala Daerah Teken PKS Serentak

Yondi Ari by Yondi Ari
15 Desember 2025
0

JAVASATU.COM- Penerapan pidana kerja sosial resmi diberlakukan secara serentak di seluruh Jawa Timur. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama wali kota dan bupati se-Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (15/12/2025).

Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan di Jatim, Kajari dan Kepala Daerah Teken PKS Serentak. (Foto: Ist)

Penandatanganan PKS dilakukan dalam rangkaian pembukaan Nota Kesepahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Restorative Justice (RJ) di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Gubernur Jawa Timur, yang sekaligus menandai pembukaan Bimtek dengan pemukulan gong.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam implementasi sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan humanis.

“Salah satu PKS yang ditandatangani adalah kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang terkait penerapan pidana kerja sosial,” ujar Agung Tri Radityo dalam keterangannya.

“Program ini diharapkan memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan restorative justice secara berkelanjutan,” imbuhnya.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Perjanjian bernomor B-8/M.5.11/Cs/12/2025 dan 100.3.7.1/115/35.73.111/2025 ini bertujuan mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan menjunjung nilai kemanusiaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kesepakatan tersebut, Kejari Kota Malang bertugas menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat pidana kerja sosial, menentukan jenis kegiatan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Sementara itu, Pemerintah Kota Malang berkewajiban menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial yang bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, serta bebas dari unsur komersial. Pemkot juga menunjuk dinas teknis untuk pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama menjalani pidana.

PKS berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala minimal satu kali dalam setahun.

Selain penandatanganan PKS antara Kajari dan kepala daerah, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur tentang pidana kerja sosial, serta nota kesepahaman antara Kejati Jawa Timur dan Rektor Universitas Airlangga.  (dop/saf)

Tags: bupatiJawa TimurKejagungKejaksaanKejariKejari Kota MalangKepala DaerahKota Malangpemkot malangWali Kota
Previous Post

Bupati Gresik: Duta Cak Yuk Bukan Sekadar Ajang, Tapi Kaderisasi Pemimpin Muda

Next Post

Babinsa di Blora Kawal Pembangunan Koperasi Merah Putih

Related Posts

SATUPENA Jatim Dorong Perlindungan Hak Cipta Penulis di Kota Batu
Berita

SATUPENA Jatim Dorong Perlindungan Hak Cipta Penulis di Kota Batu

22 Oktober 2026
Kapolresta Malang Kota: Rutam Nuwus Hebak, Aksi ALAT BANTU Kondusif
Berita

Kapolresta Malang Kota: Rutam Nuwus Hebak, Aksi ALAT BANTU Kondusif

22 Oktober 2026
Wabup Gresik: Anak Tak Cukup Dilarang Main Gawai, Orang Tua Harus Mendampingi
Berita

Wabup Gresik: Anak Tak Cukup Dilarang Main Gawai, Orang Tua Harus Mendampingi

22 Oktober 2026
Ribbon KTP Elektronik Habis, DPRD Kabupaten Malang Minta Stok Dievaluasi
Berita

Ribbon KTP Elektronik Habis, DPRD Kabupaten Malang Minta Stok Dievaluasi

22 Oktober 2026
Peringatan Hari Santri di Dukun, Diingatkan Jaga NKRI
Berita

Peringatan Hari Santri di Dukun, Diingatkan Jaga NKRI

22 Oktober 2026
Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Lokal Naik Kelas
Berita

Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

22 Oktober 2026
Next Post
Babinsa di Blora Kawal Pembangunan Koperasi Merah Putih

Babinsa di Blora Kawal Pembangunan Koperasi Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • SATUPENA Jatim Dorong Perlindungan Hak Cipta Penulis di Kota Batu
  • Kapolresta Malang Kota: Rutam Nuwus Hebak, Aksi ALAT BANTU Kondusif
  • Wabup Gresik: Anak Tak Cukup Dilarang Main Gawai, Orang Tua Harus Mendampingi
  • Ribbon KTP Elektronik Habis, DPRD Kabupaten Malang Minta Stok Dievaluasi
  • Atlet Taekwondo Indonesia Balqis Nur Afiati Raih Emas di Qatar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com