JAVASATU.COM- Bupati Malang HM Sanusi melantik dan mengukuhkan 166 pejabat serta kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Dalam pelantikan tersebut, Sanusi meminta aparatur sipil negara (ASN) bekerja dengan integritas dan menerapkan budaya kerja 5K.

Pelantikan dan pengukuhan digelar Senin (3/8/2026). Sebanyak 166 orang yang dikukuhkan terdiri dari pejabat administrator, pejabat fungsional, serta kepala TK, SD dan SMP di lingkungan Pemkab Malang.
“Kepercayaan masyarakat dibangun bukan melalui pidato ataupun slogan, melainkan melalui pelayanan yang cepat, pekerjaan yang tuntas, dan sikap yang tulus dalam melayani. Jadikan masyarakat sebagai pusat dari setiap kebijakan,” tegas Sanusi.
Sanusi mengatakan pelantikan bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari regenerasi kepemimpinan birokrasi untuk memperkuat organisasi pemerintahan agar lebih adaptif dan profesional.
Dia meminta para pejabat tidak bekerja sebatas rutinitas. ASN harus mampu menjadi penggerak perubahan sekaligus pemecah masalah di lingkungan pemerintahan.
“Budaya kerja 5K harus benar-benar diterapkan, yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas, dan kerja prestasi. Jangan bekerja hanya untuk menyelesaikan rutinitas, tetapi harus mampu memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat,” ujar Sanusi.
Sanusi juga meminta kinerja birokrasi diarahkan pada target pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029. Kebijakan tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan daya saing daerah, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
Dari total 166 orang yang dikukuhkan, sebanyak 117 merupakan kepala sekolah. Sanusi meminta para kepala sekolah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi pemimpin yang mampu meningkatkan mutu pendidikan dan membentuk karakter peserta didik.
“Kepala sekolah harus mampu menjadi pemimpin yang menggerakkan mutu pendidikan, membentuk karakter generasi penerus, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, inovatif, dan menyenangkan,” katanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan pengisian jabatan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan posisi yang dianggap mendesak, seperti sekretaris dinas dan camat.
“Tidak ada kendala, cuma kan kita harus berhitung secara cermat. Contohnya, ada pejabat yang sebentar lagi pensiun, potensi-potensi ini harus dipetakan apakah menggunakan skema job fit atau seleksi terbuka (selter),” ujar Nurman.
Menurut Nurman, masih terdapat sejumlah jabatan yang kosong akibat dinamika kepegawaian, mulai dari pensiun, mutasi, pindah domisili hingga pegawai yang meninggal dunia. Kondisi tersebut membuat pengisian jabatan harus dilakukan melalui pemetaan dan perhitungan kebutuhan organisasi.
Untuk sementara, kekosongan jabatan diisi melalui mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nurman memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu pelayanan publik, termasuk proses administrasi dan penandatanganan ijazah siswa.
Khusus kepala sekolah, seorang Plt diperbolehkan merangkap maksimal dua sekolah.
Nurman menjelaskan, proses pengangkatan kepala sekolah sebelumnya sempat tertunda karena membutuhkan finalisasi rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, Pemkab Malang juga menyiapkan proses pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang masih kosong. Di antaranya Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta posisi Staf Ahli. (agb/arf)