JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FH (28) dan HYU (27).

Keduanya diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo.
Motor Hilang Saat Latihan Paskibra
Diungkapkan, kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik Asnan Rosadi (48) digunakan anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di sekitar Rest Area Wahas.
Motor diparkir di area rest area dalam kondisi setang tidak terkunci. Sementara kunci motor disimpan di dalam dashboard.
Saat mengikuti latihan, anak korban sempat mengambil minuman dari dalam jok sepeda motor. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB setelah latihan selesai, ia kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Polisi Telusuri Keberadaan Motor
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan sepeda motor tersebut.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedamean. Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FH dan HYU.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni dua jaket, kunci sepeda motor Honda Scoopy, serta postingan Facebook yang berkaitan dengan penjualan sepeda motor.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang,” kata Prasetyo.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Satreskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Layanan Polisi 110 Bebas Pulsa maupun kanal pengaduan Lapor “Cak Rama” Kapolres Gresik di 081188002006. (bas/arf)