JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mengintegrasikan data warga untuk mendukung pelayanan publik. Namun, meski data dapat digunakan lintas perangkat daerah, akses terhadap data pribadi tetap dibatasi sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Sistem tersebut menjadi salah satu praktik yang dipelajari 15 peserta Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) PKN Tingkat II Angkatan XXIX Tahun 2026 di Kabupaten Gresik, Rabu (23/9/2026). Kegiatan yang digelar Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri itu mengangkat tema “Kolaborasi Lintas Sektor dalam Mewujudkan Perlindungan Keamanan Data Pribadi.”
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, integrasi data penting untuk mendukung pelayanan pemerintahan di tengah perkembangan teknologi. Namun, pemanfaatannya harus tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan data pribadi.
“Data publik yang aman dan terpercaya membutuhkan keterpaduan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Washil saat menerima rombongan VKN di Kabupaten Gresik.
Data Terhubung melalui IOP
Pemkab Gresik telah mengembangkan Integrated Operating Platform (IOP) sebagai pusat pengelolaan data yang memungkinkan perangkat daerah memanfaatkan data secara terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, data tidak harus berhenti di satu perangkat daerah. Informasi yang dibutuhkan dapat dimanfaatkan oleh perangkat daerah lain sesuai tugas dan kewenangannya.
Meski demikian, integrasi bukan berarti seluruh data bisa diakses secara bebas. Data pribadi warga tetap mendapat perlindungan dan aksesnya dibatasi sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan keamanan informasi juga dilakukan melalui penerapan standar ISO 27001. Standar tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemanfaatan data untuk pelayanan pemerintahan tetap memperhatikan keamanan informasi.
“Data tidak hanya berhenti di satu perangkat daerah, tetapi dapat dimanfaatkan lintas sektor sesuai kebutuhan dan kewenangan,” ungkap Washil.
Data Kependudukan Terhubung dengan Layanan Pengadilan
Salah satu contoh penerapan integrasi data terlihat dalam pelayanan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gresik bekerja sama dengan Pengadilan Agama dalam memperbarui data kependudukan setelah adanya putusan perceraian.
Melalui kerja sama tersebut, perubahan data kependudukan dapat segera dilakukan, termasuk pemisahan KTP dan kartu keluarga.
Selain melalui sistem digital, Disdukcapil Gresik juga melakukan pelayanan jemput bola. Layanan tersebut menjangkau wilayah kepulauan Bawean untuk memastikan data masyarakat tetap akurat dan mutakhir.
Pemutakhiran data juga dilakukan terhadap warga Gresik yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di berbagai negara.
Data Perizinan Juga Terintegrasi
Konsep serupa diterapkan dalam pelayanan investasi dan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik.
DPMPTSP telah menggunakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini memungkinkan data perizinan terintegrasi dan dapat dimanfaatkan perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.
Informasi investasi dan pembangunan, seperti site plan dan block plan, juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan pembangunan daerah.
Menurut Washil, integrasi data tersebut tidak hanya bertujuan mempercepat pelayanan. Pemerintah juga harus memastikan data yang digunakan tetap aman dan dikelola sesuai aturan.
Ia berharap kunjungan peserta VKN menjadi ruang pertukaran pengalaman antara Pemkab Gresik dan peserta PKN Tingkat II.
“Harapannya, kegiatan ini menjadi knowledge sharing yang saling menguatkan dan memberikan manfaat bagi masing-masing organisasi,” ujarnya.
Peserta PKN Pelajari Tata Kelola Data Gresik
Ketua Rombongan VKN PKN Tingkat II Angkatan XXIX, Rachmat, mengatakan kunjungan ke Gresik merupakan bagian dari proses pembelajaran peserta untuk melihat secara langsung praktik kepemimpinan, inovasi, dan tata kelola pemerintahan.
Disdukcapil Gresik dipilih karena memiliki pengalaman dalam mengembangkan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital dan berbagai inovasi pelayanan.
Menurut Rachmat, percepatan pelayanan melalui teknologi harus diikuti dengan sistem keamanan dan tata kelola data yang memadai.
“Digitalisasi pelayanan tidak cukup hanya membuat layanan menjadi cepat. Digitalisasi harus diikuti dengan penguatan keamanan dan tata kelola data,” ujar Rachmat.
Selain Disdukcapil, peserta juga mendalami praktik di DPMPTSP, terutama terkait pelayanan perizinan berbasis digital dan pengembangan Mal Pelayanan Publik.
Rachmat mengatakan, dari praktik di kedua OPD tersebut, peserta dapat mempelajari bagaimana inovasi pelayanan, integrasi data, keamanan informasi, dan kolaborasi lintas sektor diterapkan dalam pemerintahan.
“Dalam perspektif kepemimpinan strategis, setidaknya ada tiga hal yang dapat dipelajari, yaitu kepemimpinan kolaboratif, kepemimpinan digital, dan kepemimpinan berintegritas,” tutur Rachmat. (bas/arf)