email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 23 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Melepaskan Tersangka Hasil Restorative Justice

by Yondi Ari
27 Juli 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melaksanakan pelepasan tersangka sebagai hasil penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kejari Kota Malang Melepaskan Tersangka Hasil Restorative Justice. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Akibat perbuatannya, ARWS (35 tahun) ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui bahwa Tersangka ARWS sangat menyesali perbuatannya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winaro S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pada Senin (13/7/2023) bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kajari Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Tersangka ARWS menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai.

ADVERTISEMENT

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kajari Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Kini Tersangka ARWS telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose bersama Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Juli 2023,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto SH MH, Rabu (26/7/2023).

Lanjut Eko, ARWS telah dilepaskan dari Tahanan sebagai bentuk pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:

BacaJuga :

GAjayana JAlan TaHes di Malang, Ali Muthohirin: Antusiasme Warga Luar Biasa

Silaturahmi PP Polri Ranting Sukun Malang, Pesan Kebangsaan dan Ketahanan Pangan Menggema

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban dan disaksikan oleh keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.
  4. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka.
  5. Adanya respon positif dari masyarakat.

(Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Edy WinarkoKejari Kota MalangRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PT Alberti Bintang Terang Bagikan 400 Paket Sembako di HUT ke-80 RI untuk Warga Malang

GAjayana JAlan TaHes di Malang, Ali Muthohirin: Antusiasme Warga Luar Biasa

ADVERTISEMENT

Silaturahmi PP Polri Ranting Sukun Malang, Pesan Kebangsaan dan Ketahanan Pangan Menggema

Milad PAN ke-27, Subur Triono Ingatkan Peran Partai Hadir untuk Rakyat Kecil

Mahasiswa UNIRA Gelar FGD di Sumberejo, Dorong Sinergi Kreatif untuk Penguatan Usaha Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

SMAN 2 Kota Batu Kekurangan 17 Guru, Proses Belajar Terganggu

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

NU Tebuwung Fokus Bangun Kantor, KH Sholeh: Kudu Wani Tombok lan Nombok

Pengamat Nilai Irjen Pol Suyudi Ario Layak Pimpin BNN RI, Dinilai Humanis dan Berprestasi

BERITA LAINNYA

Pesan Presiden Prabowo untuk Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, Didampingi Panglima TNI

GEMAH Batalkan Demo di Jambi, Badrun Atnangar Sampaikan Permintaan Maaf

Wabup Malang Lathifah Bahas Tol Malang-Kepanjen dengan Menko AHY

Pengamat Nilai Irjen Pol Suyudi Ario Layak Pimpin BNN RI, Dinilai Humanis dan Berprestasi

Polres Gresik Raih Juara Dua Lomba Safety Driving Polda Jatim 2025

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved