Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Melepaskan Tersangka Hasil Restorative Justice

Yondi Ari by Yondi Ari
8 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melaksanakan pelepasan tersangka sebagai hasil penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kejari Kota Malang Melepaskan Tersangka Hasil Restorative Justice. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Akibat perbuatannya, ARWS (35 tahun) ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui bahwa Tersangka ARWS sangat menyesali perbuatannya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winaro S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pada Senin (13/7/2023) bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kajari Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Tersangka ARWS menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kajari Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Kini Tersangka ARWS telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose bersama Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Juli 2023,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto SH MH, Rabu (26/7/2023).

Lanjut Eko, ARWS telah dilepaskan dari Tahanan sebagai bentuk pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban dan disaksikan oleh keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.
  4. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka.
  5. Adanya respon positif dari masyarakat.

(Dop/Arf)

Tags: Edy WinarkoKejari Kota MalangRestorative Justice
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Tambah ‘Operasional’ Kader Posyandu & Jumantik

Next Post

Presiden Tegaskan Pemerintah Terus Perbaiki Sistem Cegah Korupsi

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
Next Post
Presiden Tegaskan Pemerintah Terus Perbaiki Sistem Cegah Korupsi

Presiden Tegaskan Pemerintah Terus Perbaiki Sistem Cegah Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com