email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 23 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Gelar Sidang Pledoi Terdakwa RH Kasus Ganja Sistem Ranjau

by Yondi Ari
13 September 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar persidangan dengan agenda pledoi terhadap terdakwa RH (32th) atas kasus narkotika jenis ganja, Senin (12/9/2022).

Terdakwa. (Foto: Istimewa)

Diketahui, RH beralamatkan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto menerangkan, bermula pada Rabu (25/5/2022) pukul 22.00 WIB bertempat di tepi Jalan Raya Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, saksi SP diintrogasi petugas dari mana dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja.

“Kemudian saksi SP mengatakan, mendapatkan ganja dari terdakwa RH, hasil menemani terdakwa RH meranjau ganja” ungkap Eko.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Eko, anggota Satresnarkiba Polresta Malang Kota bersama SP langsung menuju ke rumah terdakwa RH.

“Setibanya di rumah terdakwa RH, polisi langsung menangkap terdakwa RH. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah RH. Di rumah itu ditemukan, satu bungkus tas kresek berwana putih besar berisi 10 plastik klip kecil ganja. Dan tujuh bungkus plastik warna hitam juga berisi ganja. Kemudian 1 bungkus tas kresek warna putih kecil berisi potongan batang ganja” beber Eko.

Kemudian, masih Eko, di rumah itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital di lantai dua rumahnya dekat kandang burung. 1 unit HP.

BacaJuga :

Pengrajin Wogel Pramuka Asal Malang Sukses Ekspor ke 6 Negara

Band Post-Punk Malang Masurai Rilis Maxi Single Perdana “Manusia / Pakar Praktisi”

“Terdakwa RH sudah kali mendapatkan narkotika jenis ganja dari J  yang sekarang masih DPO” imbuh Eko.

Lebih jauh Eko menjelaskan, terdakwa RH mendapatkan ganja menggunakan sistem ranjau.

“Pada Kamis (5/5/2022) pukul 21.30 WIB terdakwa RH mengambil ganja menggunakan cara ranjauan (tempat menaruh ganja) tempatnya di tepi jalan di Jalan Raya Jetis Dau Kabupaten Malang sebanyak 1 bungkus yang dilakban warna coklat, didoamnya berisi ganja dengan berat kurang lebih 100 gram. Dan itu atas perintah J” beber Eko.

“Dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 pukul 21.00 WIB yang diranjau di tepi jalan sebelah Timur SPBU Jalan Raya Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang sebanyak satu bungkus daun pisang berisi ganja” imbuh Eko.

Eko menyebut, terdakwa didakwa dalam Dakwaan pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

“Yang menjadi hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa RH tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika. Yang menjadi hal meringankan adalah Terdakwa RH mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. Dan Terdakwa RH belum pernah dihukum” urai Eko.

Atas perbuatan Terdakwa, diungkapkan Ekon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa selama 6 tahun dengan denda Rp1,5 miliar subsidair pidana kurungan paling lama 6 bulan.

“Dalam sidang pledoi tersebut terdakwa meminta permohonan kepada JPU untuk diberikan  keringanan hukuman. Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang putusan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 September 2022” pungkas Eko. (Dop/Nuh

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kasus NarkobaKejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NU Tebuwung Fokus Bangun Kantor, KH Sholeh: Kudu Wani Tombok lan Nombok

Pengrajin Wogel Pramuka Asal Malang Sukses Ekspor ke 6 Negara

ADVERTISEMENT

Wabup Malang Lathifah Bahas Tol Malang-Kepanjen dengan Menko AHY

HUT Polwan ke-77, Polwan Polres Batu Gelar Baksos dan Bagikan Sembako

Korban Angin Kencang di Giripurno Dapat Santunan Wali Kota Batu

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

SMAN 2 Kota Batu Kekurangan 17 Guru, Proses Belajar Terganggu

Pengamat Nilai Irjen Pol Suyudi Ario Layak Pimpin BNN RI, Dinilai Humanis dan Berprestasi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

BERITA LAINNYA

Wabup Malang Lathifah Bahas Tol Malang-Kepanjen dengan Menko AHY

Pengamat Nilai Irjen Pol Suyudi Ario Layak Pimpin BNN RI, Dinilai Humanis dan Berprestasi

Polres Gresik Raih Juara Dua Lomba Safety Driving Polda Jatim 2025

Firstrate Rilis Album Perdana “Passage of Time”, Curahan Hati soal Lika-Liku Hidup

TPID Kota Batu Mantapkan Sinergi 2025, Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

PKK Kecamatan Gresik Gelar Lomba Penyuluhan 10 Program Pokok, Dorong Kreativitas dan Kemandirian

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved