email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Gelar Sidang Pledoi Terdakwa RH Kasus Ganja Sistem Ranjau

by Yondi Ari
13 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar persidangan dengan agenda pledoi terhadap terdakwa RH (32th) atas kasus narkotika jenis ganja, Senin (12/9/2022).

Terdakwa. (Foto: Istimewa)

Diketahui, RH beralamatkan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto menerangkan, bermula pada Rabu (25/5/2022) pukul 22.00 WIB bertempat di tepi Jalan Raya Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, saksi SP diintrogasi petugas dari mana dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja.

“Kemudian saksi SP mengatakan, mendapatkan ganja dari terdakwa RH, hasil menemani terdakwa RH meranjau ganja” ungkap Eko.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Eko, anggota Satresnarkiba Polresta Malang Kota bersama SP langsung menuju ke rumah terdakwa RH.

“Setibanya di rumah terdakwa RH, polisi langsung menangkap terdakwa RH. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah RH. Di rumah itu ditemukan, satu bungkus tas kresek berwana putih besar berisi 10 plastik klip kecil ganja. Dan tujuh bungkus plastik warna hitam juga berisi ganja. Kemudian 1 bungkus tas kresek warna putih kecil berisi potongan batang ganja” beber Eko.

Kemudian, masih Eko, di rumah itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital di lantai dua rumahnya dekat kandang burung. 1 unit HP.

“Terdakwa RH sudah kali mendapatkan narkotika jenis ganja dari J  yang sekarang masih DPO” imbuh Eko.

Lebih jauh Eko menjelaskan, terdakwa RH mendapatkan ganja menggunakan sistem ranjau.

BacaJuga :

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

“Pada Kamis (5/5/2022) pukul 21.30 WIB terdakwa RH mengambil ganja menggunakan cara ranjauan (tempat menaruh ganja) tempatnya di tepi jalan di Jalan Raya Jetis Dau Kabupaten Malang sebanyak 1 bungkus yang dilakban warna coklat, didoamnya berisi ganja dengan berat kurang lebih 100 gram. Dan itu atas perintah J” beber Eko.

“Dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 pukul 21.00 WIB yang diranjau di tepi jalan sebelah Timur SPBU Jalan Raya Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang sebanyak satu bungkus daun pisang berisi ganja” imbuh Eko.

Eko menyebut, terdakwa didakwa dalam Dakwaan pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

“Yang menjadi hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa RH tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika. Yang menjadi hal meringankan adalah Terdakwa RH mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. Dan Terdakwa RH belum pernah dihukum” urai Eko.

Atas perbuatan Terdakwa, diungkapkan Ekon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa selama 6 tahun dengan denda Rp1,5 miliar subsidair pidana kurungan paling lama 6 bulan.

“Dalam sidang pledoi tersebut terdakwa meminta permohonan kepada JPU untuk diberikan  keringanan hukuman. Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang putusan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 September 2022” pungkas Eko. (Dop/Nuh

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kasus NarkobaKejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

BERITA LAINNYA

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved