JAVASATU.COM-MALANG- Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar persidangan dengan agenda pledoi terhadap terdakwa RH (32th) atas kasus narkotika jenis ganja, Senin (12/9/2022).
Diketahui, RH beralamatkan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto menerangkan, bermula pada Rabu (25/5/2022) pukul 22.00 WIB bertempat di tepi Jalan Raya Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, saksi SP diintrogasi petugas dari mana dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja.
“Kemudian saksi SP mengatakan, mendapatkan ganja dari terdakwa RH, hasil menemani terdakwa RH meranjau ganja” ungkap Eko.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Eko, anggota Satresnarkiba Polresta Malang Kota bersama SP langsung menuju ke rumah terdakwa RH.
“Setibanya di rumah terdakwa RH, polisi langsung menangkap terdakwa RH. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah RH. Di rumah itu ditemukan, satu bungkus tas kresek berwana putih besar berisi 10 plastik klip kecil ganja. Dan tujuh bungkus plastik warna hitam juga berisi ganja. Kemudian 1 bungkus tas kresek warna putih kecil berisi potongan batang ganja” beber Eko.
Kemudian, masih Eko, di rumah itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital di lantai dua rumahnya dekat kandang burung. 1 unit HP.
“Terdakwa RH sudah kali mendapatkan narkotika jenis ganja dari J yang sekarang masih DPO” imbuh Eko.
Lebih jauh Eko menjelaskan, terdakwa RH mendapatkan ganja menggunakan sistem ranjau.
“Pada Kamis (5/5/2022) pukul 21.30 WIB terdakwa RH mengambil ganja menggunakan cara ranjauan (tempat menaruh ganja) tempatnya di tepi jalan di Jalan Raya Jetis Dau Kabupaten Malang sebanyak 1 bungkus yang dilakban warna coklat, didoamnya berisi ganja dengan berat kurang lebih 100 gram. Dan itu atas perintah J” beber Eko.
“Dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 pukul 21.00 WIB yang diranjau di tepi jalan sebelah Timur SPBU Jalan Raya Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang sebanyak satu bungkus daun pisang berisi ganja” imbuh Eko.
Eko menyebut, terdakwa didakwa dalam Dakwaan pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
“Yang menjadi hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa RH tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika. Yang menjadi hal meringankan adalah Terdakwa RH mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. Dan Terdakwa RH belum pernah dihukum” urai Eko.
Atas perbuatan Terdakwa, diungkapkan Ekon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa selama 6 tahun dengan denda Rp1,5 miliar subsidair pidana kurungan paling lama 6 bulan.
“Dalam sidang pledoi tersebut terdakwa meminta permohonan kepada JPU untuk diberikan keringanan hukuman. Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang putusan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 September 2022” pungkas Eko. (Dop/Nuh