JAVASATU.COM- Guru Besar Ilmu Tasawuf UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. H. Ahmad Barizi, M.A., menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) harus menjadi “Nur” atau cahaya moderasi beragama di Indonesia. Menurutnya, moderasi beragama merupakan fondasi penting untuk menjaga harmoni kehidupan berbangsa di tengah kemajemukan agama, budaya, suku, dan tradisi yang dimiliki Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Ahmad Barizi saat menjadi pembicara dalam forum “Moderasi Beragama di Indonesia: Pemikiran dan Aplikasinya di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI” di Rumah Singgah Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Selasa (9/6/2026), yang dihadiri peserta dari berbagai PTKI.
“Moderasi beragama adalah perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa. Di Indonesia, beragama pada hakikatnya adalah ber-Indonesia, dan ber-Indonesia pada hakikatnya adalah beragama,” tegasnya.
Dalam paparannya, Prof. Ahmad Barizi menjelaskan bahwa Indonesia merupakan bangsa religius yang dibangun di atas keberagaman. Meski bukan negara agama, kehidupan masyarakat Indonesia sangat lekat dengan nilai-nilai keagamaan yang dijamin konstitusi. Karena itu, menurutnya, menjaga keseimbangan antara hak beragama dan komitmen kebangsaan menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara.
Menurut Prof. Ahmad Barizi, moderasi beragama bukan sekadar konsep, melainkan jalan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, damai, toleran, dan berkeadaban. Karena itu, penguatan nilai-nilai moderasi seperti sikap egaliter, musyawarah, reformasi, mengambil jalan tengah, keseimbangan, ketegasan yang lurus, toleransi, mendahulukan prioritas, dinamis, inovatif, dan berkeadaban menjadi hal yang penting.
“Moderasi beragama bukan sekadar konsep, tetapi jalan menuju kemaslahatan kehidupan yang harmonis, damai, toleran, dan berkeadaban,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan empat indikator utama moderasi beragama, yakni komitmen kebangsaan, anti-kekerasan, toleransi, serta penerimaan terhadap tradisi dan budaya lokal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Menurutnya, keempat indikator tersebut menjadi pilar penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam perspektif yang lebih filosofis, Prof. Ahmad Barizi memosisikan PTKI sebagai “Nur” atau cahaya bagi kehidupan bangsa. Dengan merujuk pada QS. Al-Maidah ayat 15 serta pemikiran para ulama dan filsuf Islam seperti Muhammad Mahmud Hijazi, Thabathaba’i, dan Ibn Sina, ia menegaskan PTKI harus menjadi penerang, penunjuk jalan, sekaligus pembeda antara yang benar dan yang salah dalam kehidupan beragama maupun bernegara.
“PTKI tidak hanya menjadi pusat transmisi ilmu, tetapi juga pusat pembentukan nalar, kebeningan jiwa, dan peradaban yang membawa kemaslahatan bagi bangsa,” katanya.

Pada bagian akhir paparannya, Prof. Ahmad Barizi menyampaikan kaidah penting dalam moderasi beragama, yakni melihat seseorang atau kelompok berdasarkan kebenaran, bukan melihat kebenaran berdasarkan seseorang. Prinsip yang dikenal dalam khazanah Islam sebagai ma’rifah al-rijal bi al-haqq la al-haqq bi al-rijal tersebut, menurutnya, menjadi landasan untuk membangun sikap objektif, adil (al-inshaf), dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan.
“Prinsip ini menjadi landasan penting untuk membangun sikap objektif, adil, dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan,” ungkapnya.
Pemikiran yang disampaikan Prof. Ahmad Barizi menunjukkan bahwa moderasi beragama tidak hanya menjadi agenda kebijakan, tetapi juga paradigma peradaban yang mampu memperkuat persatuan, merawat keberagaman, serta mengantarkan Indonesia menuju masa depan yang damai, maju, dan bermartabat. (ery/nuh)