JAVASATU.COM- Polres Malang menetapkan pendakwah sekaligus konten kreator Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi, korban, hingga asesmen psikologi dan forensik.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Februari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan dua korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap.
“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang masuk pada Februari 2026. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” kata AKP Bambang Subinajar, Rabu (10/6/2026).
Selain memeriksa saksi dan korban, penyidik juga melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik untuk mendalami kondisi para korban maupun terlapor. Hasil pemeriksaan psikologi tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan dalam gelar perkara hingga penetapan status tersangka.
“Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan perbuatan yang mengarah pada kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, dan kepercayaan yang terbangun antara tersangka dengan korban.
“Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” jelas Bambang.
Sebelum diperiksa sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan terhadap Gus Idris. Pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena berada di luar kota. Sementara pada pemanggilan berikutnya, kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kondisi kesehatan.
“Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan hari ini yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegas Bambang.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (agb/nuh)