email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

by Agung Baskoro
10 Juni 2026

JAVASATU.COM- Polres Malang menetapkan pendakwah sekaligus konten kreator Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi, korban, hingga asesmen psikologi dan forensik.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Februari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan dua korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap.

“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang masuk pada Februari 2026. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” kata AKP Bambang Subinajar, Rabu (10/6/2026).

Selain memeriksa saksi dan korban, penyidik juga melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik untuk mendalami kondisi para korban maupun terlapor. Hasil pemeriksaan psikologi tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan dalam gelar perkara hingga penetapan status tersangka.

“Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan perbuatan yang mengarah pada kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, dan kepercayaan yang terbangun antara tersangka dengan korban.

“Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” jelas Bambang.

Sebelum diperiksa sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan terhadap Gus Idris. Pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena berada di luar kota. Sementara pada pemanggilan berikutnya, kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan hari ini yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” terangnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

BacaJuga :

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

“Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegas Bambang.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Gus IdrisKabuaten MalangPelecehan SeksualPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

BERITA LAINNYA

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved