JAVASATU.COM- Satlap Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam menggagalkan pengiriman sekitar 14,95 ton bijih dan balok timah ilegal yang akan dibawa ke Jakarta menggunakan KM Sewidu. Penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Pangkal Balam, Selasa (28/7/2026).

Data Satlap Tri Cakti mengungkapkan, muatan tersebut terdiri dari 159 kampil bijih timah kering dengan estimasi berat 7.950 kilogram dan balok timah berbagai jenis serta ukuran dalam empat jumbo bag dengan berat sekitar 7.000 kilogram. Total barang yang diamankan diperkirakan mencapai 14.950 kilogram atau 14,95 ton.
“Satlap Tri Cakti tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk perdagangan bijih dan balok timah ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap jaringan, pemodal, pengendali, dan pihak-pihak yang menjadi bagian dari mata rantai perdagangan ilegal tersebut,” demikian keterangan tertulis Satlap Tri Cakti, diterima Redaksi Javasatu.com, Rabu (29/7/2026).
Dibeberkan Satlap Tri Cakti, pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman muatan melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satlap Tri Cakti bersama KSOP Pangkal Balam dengan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang akan diberangkatkan.
Bijih dan balok timah tersebut diangkut menggunakan dua truk. Muatan diduga disamarkan dengan mencampurkannya bersama rongsokan plastik dan kardus untuk mengelabui pemeriksaan sebelum dikirim melalui jalur laut menuju Jakarta.
Dari hasil estimasi awal, nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp9,765 miliar. Nilai tersebut terdiri atas estimasi bijih timah sekitar Rp5,565 miliar dan balok timah sekitar Rp4,2 miliar.
“Penggagalan pengiriman sekitar 14,95 ton bijih dan balok timah melalui Pelabuhan Pangkal Balam ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan perdagangan timah ilegal akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Satlap Tri Cakti.
Seluruh barang bukti kini diamankan di GBT Cambai PT Timah untuk kepentingan pengamanan barang bukti dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penindakan tersebut tidak berhenti pada pengamanan barang bukti. Satlap Tri Cakti masih melakukan pendalaman untuk mengungkap mata rantai perdagangan timah ilegal, termasuk pihak yang berperan sebagai pengumpul, pemodal, pengendali, hingga pembeli atau penerima barang.
Jaringan yang didalami tidak hanya berada di wilayah Bangka Belitung. Aparat juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli atau penerima timah ilegal di Jakarta.
“Penindakan juga tidak akan berhenti pada pengamanan barang bukti dan pihak yang berada di lapangan. Satlap Tri Cakti akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan informasi untuk mengungkap jaringan perdagangan timah ilegal, termasuk pihak yang berperan sebagai pengumpul, pemodal, pengendali, maupun pembeli,” tegasnya.
Satlap Tri Cakti bersama instansi terkait menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap distribusi komoditas timah. Langkah tersebut diarahkan untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. (saf)