JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan konstatering atau pencocokan batas-batas objek eksekusi berupa tanah dan bangunan di Jalan Pahlawan Trip atau eks Jalan Salak No. 15, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (31/7/2026) pagi.

Konstatering tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang Nomor 25/Eks/2014/PN Mlg jo Nomor 62/Pdt.G/2008/PN Mlg tertanggal 21 Juli 2026. Proses ini merupakan bagian dari tahapan hukum dalam perkara perdata yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah dan bangunan.
Konstatering meliputi pembacaan putusan PN Malang sekaligus pencocokan batas-batas objek yang akan menjadi sasaran eksekusi. Objek yang dicocokkan berupa tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 802 meter persegi.
Objek tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1204/Kel. Oro-oro Dowo dan berada di Jalan Pahlawan Trip atau eks Jalan Salak No. 15, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Harapan kami agar proses hukum yang berjalan diikuti oleh pihak terkait sesuai putusan hukum dari pengadilan yang sudah berkekuatan inkracht,” ujar Ayu Angraeni Yuapi selaku Pemohon Eksekusi.
Ayu juga menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan bagi pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
“Dan kami juga membuka diri apabila pihak-pihak terkait yang ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Perkara tersebut melibatkan Ida Ayu Putu Tirta, S.H. yang dihadiri pengacara dari ahli waris Gede Sugianyar, S.H. yang bertindak sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Retno Nor Vita Mulia dan kawan-kawan selaku Para Termohon Eksekusi. Dari pihak Pemohon Eksekusi, turut hadir Ayu Angraeni Yuapi.
Pelaksanaan konstatering juga didasarkan pada surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani Panitera PN Malang Imam Sukardi, S.H., M.Hum. Surat tersebut mengundang pihak-pihak terkait untuk hadir langsung di lokasi objek perkara.
Pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang untuk memastikan pelaksanaan pencocokan objek di lapangan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, I Gde Sugianyar, S.H. selaku kuasa hukum pewaris dari almarhum Ida Ayu Putu sebagai Pemohon Eksekusi menjelaskan, konstatering merupakan tahapan sebelum pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek sengketa.
“Posisi kasus saat ini dalam tahap konstatering terhadap objek sengketa yang berlokasi di Jalan Pahlawan Trip No. 15 Malang sebelum sita eksekusi dilaksanakan,” kata I Gde Sugianyar.
Menurutnya, proses konstatering yang dilakukan PN Malang pada Jumat pagi berjalan lancar. Saat petugas datang, penghuni rumah tidak berada di lokasi karena telah berangkat bekerja.
“Proses konstatering tadi pagi berjalan lancar. Kebetulan penghuni rumah tersebut tidak ada di tempat karena sudah berangkat ke tempat kerjanya. Kita diterima pembantu rumah tangga dan konstatering tetap dilaksanakan,” paparnya.
Dengan pelaksanaan konstatering tersebut, tahapan perkara kini memasuki proses pencocokan objek sengketa sebelum dilanjutkan ke tahapan sita eksekusi sesuai ketentuan dan putusan pengadilan yang berlaku. (nuh)