JAVASATU.COM- Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Maxim yang tergabung dalam Mitra Maxim Sukabumi Roda Dua menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Rabu (16/9/2026).

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan aplikator yang dinilai merugikan pengemudi.
Ada tiga tuntutan utama yang dibawa ke gedung dewan, yakni penghentian sementara pendaftaran mitra baru, penyesuaian potongan komisi sesuai regulasi, serta evaluasi fitur baru Maxim bernama Turbo.
Penanggung Jawab (PJ) Aksi Maxim Sukabumi Roda Dua, Hatta Pahrijal, mengatakan aksi tersebut merupakan upaya pengemudi mendapatkan perlindungan dan kepastian dari pemerintah daerah.
“Kami datang ke DPRD Kota Sukabumi dengan itikad baik karena kami paham audiensi adalah jalur resmi terbaik untuk menyampaikan aspirasi. Kami sangat membutuhkan perlindungan dari para pemangku kebijakan,” kata Hatta seusai audiensi.
Driver Klaim 9 Kali Mediasi Tak Berujung Solusi
Hatta mengatakan para pengemudi sebelumnya telah melakukan mediasi dengan manajemen Maxim cabang Sukabumi.
Menurut dia, upaya tersebut telah dilakukan sebanyak sembilan kali, tetapi belum menghasilkan solusi yang diharapkan.
“Jujur, mediasi kecil di kantor cabang sudah sembilan kali kami lakukan. Tapi jawabannya selalu terkesan copy paste dan berpatokan pada sistem pusat tanpa ada solusi riil,” ujarnya.
Karena itu, massa memilih membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Sukabumi. Mereka berharap pemerintah daerah dapat ikut mendorong penyelesaian dengan pihak aplikator.
Selain tiga tuntutan tersebut, massa juga meminta evaluasi terhadap fitur Turbo.
Menurut Hatta, fitur tersebut dinilai memicu persaingan dan kecemburuan sosial di antara pengemudi.
Terkait wacana penyegelan atau penutupan kantor cabang Maxim di Sukabumi, Hatta mengatakan keputusan tersebut masih dibahas bersama sekitar 20 perwakilan koordinator lapangan (korlap).
Ia menyebut aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar dapat dilakukan apabila tuntutan pengemudi tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Sukabumi agar dapat mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum perlindungan pengemudi ojol di daerah,” katanya.
DPRD Sukabumi Akan Panggil Manajemen Pusat Maxim
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyatakan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi para pengemudi. Ia mengapresiasi aksi yang berlangsung tertib dan kondusif.
Wawan juga memahami keterbatasan kewenangan perwakilan Maxim cabang Sukabumi yang hadir dalam audiensi.
Menurutnya, keputusan strategis berada di tingkat manajemen pusat.
“Kami memahami posisi kepala cabang yang terbatas kewenangannya. Mulai hari ini, DPRD Kota Sukabumi secara resmi akan berkirim surat kepada manajemen pusat Maxim untuk mengundang mereka dalam rapat dengar pendapat (hearing) di gedung dewan,” ujar Wawan.
Jika manajemen pusat tidak memenuhi undangan tersebut, DPRD Kota Sukabumi menyatakan akan membawa persoalan itu ke tingkat nasional, termasuk melalui jaringan komisi di DPR RI serta kementerian terkait.
Wawan menyebut DPRD juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi atas persoalan yang disampaikan para pengemudi.
DPRD dan Pemkot Kajian Perwal Ojol
Mengenai tuntutan payung hukum daerah, DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi akan mengkaji kemungkinan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Wawan mengatakan Perwal dinilai dapat menjadi salah satu opsi regulasi daerah yang prosesnya lebih cepat dibandingkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), sepanjang substansinya sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Kami akan kaji bersama Pak Wali Kota secara komprehensif. Perwal bisa menjadi solusi cepat agar ada kepastian hukum di daerah tanpa menabrak aturan di atasnya seperti Pergub maupun regulasi kementerian,” katanya.
DPRD Kota Sukabumi berharap pembahasan dengan pemerintah daerah dan pihak aplikator dapat menghasilkan solusi atas tuntutan para pengemudi ojol.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Maxim belum memberikan tanggapan resmi. JAVASATU.COM masih mengupayakan konfirmasi terkait tuntutan para pengemudi. (eka/arf)