JAVASATU.COM- Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Malang meminta aparat penegak hukum dan masyarakat tetap mengawal sejumlah kasus hukum di Kabupaten Malang di tengah ramainya polemik Bendungan Lahor.

Sekretaris Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PD Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menyebut perhatian publik terhadap konflik di Bendungan Lahor jangan sampai membuat penanganan perkara lain terabaikan.
Menurut dia, sejumlah persoalan yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tetap perlu dipantau, termasuk dugaan tindak pidana di Pasar Karangploso dan polemik pengadaan mobil ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
“Masifnya pemberitaan terkait konflik di Bendungan Lahor kami harapkan tidak kemudian mengalihkan fokus masyarakat maupun pihak berwenang atas perkembangan proses hukum dari kasus-kasus penting lainnya di lingkup Pemkab Malang,” ujar Damanhury dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2026).
Jab menilai konsistensi dalam mengawal proses hukum diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malang.
PDPM Soroti Kasus Bendungan Lahor
Di sisi lain, PDPM Kabupaten Malang turut menanggapi konflik yang terjadi di kawasan Bendungan Lahor.
Polemik tersebut sebelumnya mendapat perhatian publik setelah perselisihan melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Mubarok dan Hadi Wiyono alias Cak Dur.
Jab berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana sehingga tidak berdampak pada kondusivitas sosial di Kabupaten Malang.
“Kami berharap konflik yang terjadi di Bendungan Lahor dapat segera diselesaikan dengan bijaksana dan dingin oleh semua pihak, sehingga iklim sosial dan komunikasi publik di Kabupaten Malang tetap kondusif,” katanya.
Polemik Bendungan Lahor sendiri sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat. Dalam pemberitaan pada Mei 2026, Jab yang saat ini menyandang jabatan Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang turut menyoroti persoalan dasar hukum penarikan retribusi di kawasan tersebut.
PDPM Kabupaten Malang menegaskan, penyelesaian konflik Bendungan Lahor dan pengawalan terhadap perkara hukum lainnya merupakan dua hal yang tetap perlu berjalan tanpa mengesampingkan salah satunya. (saf)