JAVASATU.COM- Abdul Qodir alias Adeng melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm ke Polres Malang, Rabu (16/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fredy mengenai persoalan hukum yang sedang bergulir terkait Pasar Karangploso, Kabupaten Malang.

Adeng datang ke Polres Malang sekitar pukul 12.20 WIB didampingi kuasa hukumnya, Agustian A Siagian. Ia kemudian menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyampaikan laporan. Sekitar 50 menit kemudian, Adeng melanjutkan proses pelaporan ke kantor Reserse Kriminal.
Adeng yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Malang menegaskan, laporan tersebut disampaikan dalam kapasitas pribadi dan tidak mewakili lembaga DPRD maupun partai politik.
Menurut Adeng, langkah tersebut ditempuh karena terdapat pernyataan Fredy di sejumlah media yang menurutnya mengaitkan namanya dengan proses penegakan hukum terkait Pasar Karangploso. Ia menyatakan keberatan karena menilai pengaitan tersebut belum didukung fakta atau pembuktian mengenai keterlibatannya.
“Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan di kanal beberapa berita online,” ujar Adeng.
Meski menyampaikan laporan, Adeng mengatakan tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, terkait persoalan Pasar Karangploso.
“Terkait dengan proses penegakan hukum terkait dengan Pasar Karangploso, saya mendukung sepenuhnya APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan ke publik agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Malang siapa saja yang terlibat di dalam praktik koruptif tersebut,” jelasnya.
Adeng juga berharap setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, ia meminta agar pihak yang belum terbukti terlibat tidak dinilai berdasarkan tuduhan atau opini.
“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan. Untuk itulah penting buat saya menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, bahwa nama baik dijaga dengan kebenaran dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya.
Kuasa hukum Adeng, Agustian A Siagian, mengatakan kliennya sebelumnya memilih tidak memberikan tanggapan terhadap tuduhan maupun somasi yang disampaikan kepadanya. Menurut Agustian, pihaknya kemudian mengambil langkah hukum setelah muncul pernyataan melalui sejumlah media pada 14 dan 15 September 2026.
“Artinya ini sudah ada kaitannya dengan integritas beliau, reputasi beliau, ini sudah menyerang harkat dan martabat,” kata Agustian.
Agustian mengatakan pihaknya memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum. Langkah itu, menurutnya, diharapkan dapat membuat persoalan memperoleh kejelasan melalui proses yang berlaku.
“Ya karena Indonesia ini negara hukum, mau tidak mau kita harus mengambil langkah hukum. Kalau nanti beliau hanya berkomentar di media, malah akan istilahnya menjadi bola liar ke mana-mana. Yang lebih tepat adalah jalur hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Fredy Jonathan menanggapi laporan yang disampaikan Adeng. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan penjelasan mengenai substansi somasi yang sebelumnya diajukan pihaknya.
“Lho, tidak apa-apa kalau melaporkan saya. Nanti kan saya tuntut balik, karena kan saya yang ngajukan somasi,” kata Fredy.
Fredy juga menyatakan tidak sependapat jika isi somasi yang diajukannya dianggap sebagai karangan atau kebohongan. Ia mengatakan pihaknya siap menjelaskan dasar dari pernyataan tersebut melalui proses hukum.
“Kita buktikan ajalah nanti di Polres. Bila perlu kita buktikan di pengadilan, tidak apa-apa,” ujarnya.
Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, persoalan Pasar Karangploso yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang juga masih menjadi perhatian para pihak terkait. (agb/arf)






