JAVASATU.COM- Sebanyak 10,858 kilogram ganja diduga disamarkan di dalam tangki bahan bakar (BBM) dan bagasi depan sebuah Piaggio Vespa. Paket tersebut ditemukan Satresnarkoba Polres Gresik di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Ganja tersebut dikemas dalam 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering. Paket Vespa itu diketahui hendak dikirim ke Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penyamaran dilakukan dengan memanfaatkan bagian dalam Vespa agar ganja tidak mudah ditemukan.
“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tangki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelas Ahmad Yani.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas ekspedisi Cargo Gresik terhadap paket sepeda motor Vespa. Pihak ekspedisi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Satresnarkoba Polres Gresik melalui layanan Call Center Polri 110 pada 9 September 2026.
Petugas langsung mendatangi gudang ekspedisi di wilayah Banjarsari, Cerme untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan puluhan kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga merupakan ganja.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 10,858 kilogram bruto.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso, Rabu (16/9/2026).
Selain ganja, polisi mengamankan satu unit Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana penyamaran dan pengiriman barang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, paket tersebut berkaitan dengan pengiriman menuju Sulawesi Tengah. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman maupun penerimaan ganja tersebut. Salah satu pihak yang diduga terkait perkara ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman ganja.
Penyidik akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan. Tahapan penyidikan selanjutnya juga mencakup rekonstruksi dan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap peredaran serta kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram atau lima batang pohon.
Polres Gresik mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110. Laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)