JAVASATU.COM-MALANG- Tim buru sergap (Buser) tindak kejahatan Polres Malang berhasil mengamankan seorang pelaku perampasan yang beraksi di dalam kendaraan angkutan umum (angkot) di Kabupaten Malang. Para pelaku menyasar korban berjenis perempuan yang dirasa gampang dilumpuhkan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa usai merampas barang berharga, korbannya di buang di pinggir jalan yang sepi.
“Pelaku yang berhasil diamankan di rumahnya ini berinisial RA (23), berasal dari Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,” ungkap Taufiq, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (30/8/2023).
Korbannya adalah seorang perempuan berinisial W (40), warga Kota Surabaya yang tinggal di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia menjadi korban perampasan oleh pelaku pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. Saat kejadian, ia dipaksa menyerahkan ponsel dan uang tunai, karena diancam oleh para pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku perampasan yang beroperasi di dalam angkot di wilayah Kecamatan Singosari,” kata Taufik.
Taufik menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku bekerja sama dengan dua orang temanya. Modusnya dengan memanfaatkan mobil angkot Elf yang beroperasi di rute Malang-Pasuruan.
Salah satu pelaku berperan sebagai sopir yang mencari korban perempuan yang dianggap sebagai sasaran potensial. Sementara dua pelaku lainnya yang berada di kursi penumpang belakang akan membekap korban dan memaksa dia menyerahkan barang berharganya.
Tidak jarang, lanjut Taufik, para pelaku juga menggunakan kekerasan fisik jika korban mencoba melawan. Setelah merampas barang berharga korban, mereka kemudian menurunkan korban di tempat sepi kemudian melarikan diri.
“Korban biasanya diturunkan ditempat sepi, sementara pelaku kabur usai mendapat barang berharga korban,” jelasnya.
Dikatakan Taufik, peran utama RA dalam aksi ini adalah sebagai pelaku yang membekap korban. Sedangkan sopir yang terlibat, YD (35), berasal dari Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap oleh Polres Pasuruan dalam kasus serupa.
“Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui dan dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Taufik menyebut, pelaku yang berhasil diamankan akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Polres Malang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan aksi perampasan ini dan berharap dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. (Agb/Arf)