JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang dalam Operasi Tumpas Semeru 2022 berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,670 gram senilai Rp 1,6 miliar.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, dalam Operasi yang berlangsung sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022 itu, Polres Malang juga berhasil mengungkap 42 kasus dan mengamankan 47 orang tersangka.
Dari total barang bukti sabu tersebut, salah satu yang signifikan didapat dari tersangka MF (25) warga Sisir Kota Batu. MF ditangkap di wilayah Kecamatan Singosari dengan barang bukti sabu seberat 1,365 gram.
“Dari satu pelaku tersebut kita dapatkan 1,365 gram. Jadi total keseluruhan 1,670 gram ini senilai Rp 1,6 miliar,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (5/9/2022).
Dari totalnya dalam rilis tersebut, Polres Malang mengamankan barang bukti berupa 5,383 gram ganja kering, 142 pohon ganja, 248 ranting pohon ganja, 90 bibit ganja, dan 2.979 butir pil dobel L. Dari keseluruhan barang bukti, terdapat 2 orang berstatus sebagai penanam, 37 pengedar, dan 8 pemakai.
“Dari hasil operasi ini kita ungkapkan bahwa Polres Malang berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang ini. Kami akan kejar terus,” tegas Kapolres.
Terakhir, Ferli menyebutkan secara kuantitas ungkap kasus dalam Operasi Tumpas Semeru kali ini memang mengalami penurunan. Namun, dari segi kualitas mengalami peningkatan signifikan.
“Akan kita kejar hingga benar-benar tuntas, agar masyarakat Kabupaten Malang terlindungi dari bahaya narkoba. Terutama melindungi generasi muda” tukas Ferli. (Agb/Nuh)