email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 25 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Kedua Isa Zega Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara Sebut Dakwaan Kabur

by Agung Baskoro
4 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega pada Selasa (4/3/2025) siang. Sidang yang berlangsung di ruang Garuda ini beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Isa Zega. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sidang kedua dimulai pukul 12.27 WIB. Isa Zega hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Seperti pada sidang sebelumnya, ia tampak santai dan bahkan menantang awak media untuk bertanya sebelum persidangan dimulai.

“Daripada terus mengambil gambar, lebih baik bertanya sesuatu sebelum sidang dimulai,” ujar Isa Zega kepada wartawan.

Sebelum memasuki agenda pembacaan eksepsi, pengacara Isa Zega, Fitra Ramadan Nasution, SH, mempertanyakan berkas perkara yang belum diterima pihaknya secara lengkap. Ia menegaskan bahwa seharusnya kliennya mendapatkan seluruh berkas perkara, bukan hanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam eksepsinya, Fitra menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan menilai kasus ini sebagai “perkara halusinasi yang diadili.” Menurutnya, jika kasus ini hanya berdasarkan inspirasi atau imajinasi, maka tidak seharusnya dijadikan perkara pidana.

“Pidana ITE atau pencemaran nama baik sifatnya ultimum remedium. Ini seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” kata Fitra.

Selain itu, ia juga mempertanyakan lokasi kejadian perkara (locus delicti), yang menurutnya berada di Jakarta, bukan di Kabupaten Malang. Saat kejadian, Isa Zega disebut sedang berada di rumahnya di Jakarta.

BacaJuga :

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

“Kami menilai bahwa perkara ini tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH, memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Tim JPU terdiri dari Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, serta Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaol, SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Sidang akan dilanjutkan pada 11 Maret 2025 dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa. Kami harap sebelum libur Lebaran dan cuti bersama sudah ada putusan sela,” ujar Ketua Majelis Hakim. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa Zega

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Di Kota Malang, Penjualan Kambing Turun, Sapi Naik saat Iduladha 1447 Hijriah

Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau dan Pelestarian Hutan di Jatim

44 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang Diselamatkan TNI dari Gangguan OPM

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Wali Kota Malang Pastikan Hewan Kurban Sehat

Bapenda Kabupaten Malang Jemput Pajak ASN dengan BMW

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Polres Malang Perketat Patroli Rumah Kosong

Atas Arahan BGN, SPPG di Kota Malang Bakal Hadirkan “Wisata Dapur” MBG 

Kejari Kota Malang Edukasi Pelajar soal Hukum dan Bahaya Cyberbullying

Polresta Malang Kota Rangkul Seniman Mural Cegah Vandalisme

Siswi MI Tsamrotul Ulum Tanjungwidoro Bawa Pulang Emas dari Ma Chung

Prev Next

POPULER HARI INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Soft Launching VESTAWIL.ID, Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau Jatim

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

BERITA LAINNYA

Di Kota Malang, Penjualan Kambing Turun, Sapi Naik saat Iduladha 1447 Hijriah

Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau dan Pelestarian Hutan di Jatim

44 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang Diselamatkan TNI dari Gangguan OPM

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Wali Kota Malang Pastikan Hewan Kurban Sehat

Bapenda Kabupaten Malang Jemput Pajak ASN dengan BMW

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Polres Malang Perketat Patroli Rumah Kosong

Atas Arahan BGN, SPPG di Kota Malang Bakal Hadirkan “Wisata Dapur” MBG 

Kejari Kota Malang Edukasi Pelajar soal Hukum dan Bahaya Cyberbullying

Polresta Malang Kota Rangkul Seniman Mural Cegah Vandalisme

Siswi MI Tsamrotul Ulum Tanjungwidoro Bawa Pulang Emas dari Ma Chung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Program Ratoon Tebu 2026 Kabupaten Malang, Penyuluh Diawasi Ketat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved