email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Kedua Isa Zega Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara Sebut Dakwaan Kabur

by Agung Baskoro
4 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega pada Selasa (4/3/2025) siang. Sidang yang berlangsung di ruang Garuda ini beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Isa Zega. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sidang kedua dimulai pukul 12.27 WIB. Isa Zega hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Seperti pada sidang sebelumnya, ia tampak santai dan bahkan menantang awak media untuk bertanya sebelum persidangan dimulai.

“Daripada terus mengambil gambar, lebih baik bertanya sesuatu sebelum sidang dimulai,” ujar Isa Zega kepada wartawan.

Sebelum memasuki agenda pembacaan eksepsi, pengacara Isa Zega, Fitra Ramadan Nasution, SH, mempertanyakan berkas perkara yang belum diterima pihaknya secara lengkap. Ia menegaskan bahwa seharusnya kliennya mendapatkan seluruh berkas perkara, bukan hanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam eksepsinya, Fitra menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan menilai kasus ini sebagai “perkara halusinasi yang diadili.” Menurutnya, jika kasus ini hanya berdasarkan inspirasi atau imajinasi, maka tidak seharusnya dijadikan perkara pidana.

“Pidana ITE atau pencemaran nama baik sifatnya ultimum remedium. Ini seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” kata Fitra.

Selain itu, ia juga mempertanyakan lokasi kejadian perkara (locus delicti), yang menurutnya berada di Jakarta, bukan di Kabupaten Malang. Saat kejadian, Isa Zega disebut sedang berada di rumahnya di Jakarta.

“Kami menilai bahwa perkara ini tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.

BacaJuga :

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH, memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Tim JPU terdiri dari Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, serta Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaol, SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Sidang akan dilanjutkan pada 11 Maret 2025 dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa. Kami harap sebelum libur Lebaran dan cuti bersama sudah ada putusan sela,” ujar Ketua Majelis Hakim. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa Zega

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.133 Huntap Korban Bencana di Padangsidimpuan

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

Mirip Pemilu, Siswa SD di Gresik Nyoblos Ketua Kelas Pakai Surat Suara

Daftar Pemenang Lomba Video Konten Literasi Kota Malang 2026, Ini Juara Lengkapnya

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

Pajak Daerah Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Yani: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan

SANF Sustainability Squad Danai Mahasiswa Bangun Solusi Kesehatan Mental dan Lingkungan di Desa

Kwarcab Gresik Usung Konsep MBOIS, Siapkan Generasi Pramuka Berkarakter

Kepala Bakorwil Malang Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting

Siswa SD Tersesat Usai Pulang Sekolah, Satlantas Polres Gresik Antar Pulang hingga Orang Tua Lega

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi: MPLS Ramah Harus Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Intimidasi

Analis Apresiasi Langkah Kapolri, Perkuat Sinergi TNI-Polri-Kejagung dan Jaga Kepercayaan Publik

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Kwarcab Gresik Usung Konsep MBOIS, Siapkan Generasi Pramuka Berkarakter

BERITA LAINNYA

Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.133 Huntap Korban Bencana di Padangsidimpuan

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

Mirip Pemilu, Siswa SD di Gresik Nyoblos Ketua Kelas Pakai Surat Suara

Daftar Pemenang Lomba Video Konten Literasi Kota Malang 2026, Ini Juara Lengkapnya

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

Pajak Daerah Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Yani: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan

SANF Sustainability Squad Danai Mahasiswa Bangun Solusi Kesehatan Mental dan Lingkungan di Desa

Kwarcab Gresik Usung Konsep MBOIS, Siapkan Generasi Pramuka Berkarakter

Kepala Bakorwil Malang Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting

Siswa SD Tersesat Usai Pulang Sekolah, Satlantas Polres Gresik Antar Pulang hingga Orang Tua Lega

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved