JAVASATU.COM- Sidang gugatan terkait izin operasional SMP Bhakti Turen dan SMK/STM Turen bergulir di pengadilan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (8/7/2026). Perkara ini diajukan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) terhadap kepala sekolah kedua lembaga pendidikan tersebut serta sejumlah pejabat pemerintah yang menerbitkan izin operasional.

Dalam persidangan, pihak penggugat mempersoalkan penggunaan Akta Nomor 1 Tahun 2014 sebagai dasar pengajuan izin operasional sekolah oleh Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT). Menurut YPTT, akta tersebut berkaitan dengan dokumen yang sebelumnya telah menjadi objek perkara di pengadilan.
“Gugatan ini diajukan karena izin operasional (YPTWT,red) diajukan menggunakan Akta Nomor 1 yang menurut kami bersumber dari akta yang telah dibatalkan melalui putusan pengadilan. Itu menjadi dasar gugatan yang kami ajukan,” kata kuasa hukum YPTT, Sumardhan SH, usai persidangan kepada Wartawan.
Selain menggugat kepala sekolah SMP Bhakti Turen dan SMK/STM Turen, YPTT juga menggugat empat kepala dinas yang menerbitkan izin operasional. Penggugat berpendapat para pejabat tersebut seharusnya mempertimbangkan putusan pengadilan sebelum menerbitkan keputusan administrasi.
“Kami menilai pejabat pemerintah seharusnya memperhatikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam mengambil keputusan administrasi,” ujar Sumardhan.

Menurut Sumardhan, pihaknya juga telah menyampaikan somasi kepada instansi terkait agar melakukan peninjauan terhadap izin operasional yang diterbitkan. Selain itu, YPTT telah melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Laporan pidana sudah kami sampaikan dan saat ini kami berharap prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), Dian Aminudin SH, menyatakan izin operasional SMP Bhakti Turen dan SMK/STM Turen masih berlaku. Menurutnya, sengketa yang sedang berlangsung merupakan proses hukum yang terpisah dan tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar.
“Operasional sekolah masih berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap sengketa ini tidak mengganggu proses pendidikan karena yang harus dijaga adalah kepentingan para siswa,” kata Dian.
Dian juga menyampaikan bahwa Akta yang disebut dalam gugatan belum pernah menjadi objek sengketa maupun dinyatakan batal oleh pengadilan. Ia menambahkan, putusan perkara sebelumnya juga belum berkekuatan hukum tetap karena telah diajukan upaya banding.
“Akta belum pernah menjadi objek sengketa. Selain itu, putusan sebelumnya juga sudah kami ajukan banding sehingga proses hukumnya masih berjalan,” ujarnya.

Menurut Dian, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati putusan pengadilan yang nantinya dijatuhkan.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pengadilan,” pungkasnya.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Hingga kini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan atas izin operasional sekolah yang menjadi objek sengketa tersebut. (dop/arf)