email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

by Yondi Ari
8 Juli 2026

JAVASATU.COM- Sidang gugatan terkait izin operasional SMP Bhakti Turen dan SMK/STM Turen bergulir di pengadilan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (8/7/2026). Perkara ini diajukan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) terhadap kepala sekolah kedua lembaga pendidikan tersebut serta sejumlah pejabat pemerintah yang menerbitkan izin operasional.

Suasana Sidang Gugatan YPTT terhadap YPTWT di PN Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Dalam persidangan, pihak penggugat mempersoalkan penggunaan Akta Nomor 1 Tahun 2014 sebagai dasar pengajuan izin operasional sekolah oleh Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT). Menurut YPTT, akta tersebut berkaitan dengan dokumen yang sebelumnya telah menjadi objek perkara di pengadilan.

“Gugatan ini diajukan karena izin operasional (YPTWT,red) diajukan menggunakan Akta Nomor 1 yang menurut kami bersumber dari akta yang telah dibatalkan melalui putusan pengadilan. Itu menjadi dasar gugatan yang kami ajukan,” kata kuasa hukum YPTT, Sumardhan SH, usai persidangan kepada Wartawan.

Selain menggugat kepala sekolah SMP Bhakti Turen dan SMK/STM Turen, YPTT juga menggugat empat kepala dinas yang menerbitkan izin operasional. Penggugat berpendapat para pejabat tersebut seharusnya mempertimbangkan putusan pengadilan sebelum menerbitkan keputusan administrasi.

“Kami menilai pejabat pemerintah seharusnya memperhatikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam mengambil keputusan administrasi,” ujar Sumardhan.

Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan SH. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Menurut Sumardhan, pihaknya juga telah menyampaikan somasi kepada instansi terkait agar melakukan peninjauan terhadap izin operasional yang diterbitkan. Selain itu, YPTT telah melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Laporan pidana sudah kami sampaikan dan saat ini kami berharap prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), Dian Aminudin SH, menyatakan izin operasional SMP Bhakti Turen dan SMK/STM Turen masih berlaku. Menurutnya, sengketa yang sedang berlangsung merupakan proses hukum yang terpisah dan tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar.

“Operasional sekolah masih berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap sengketa ini tidak mengganggu proses pendidikan karena yang harus dijaga adalah kepentingan para siswa,” kata Dian.

BacaJuga :

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Dian juga menyampaikan bahwa Akta yang disebut dalam gugatan belum pernah menjadi objek sengketa maupun dinyatakan batal oleh pengadilan. Ia menambahkan, putusan perkara sebelumnya juga belum berkekuatan hukum tetap karena telah diajukan upaya banding.

“Akta belum pernah menjadi objek sengketa. Selain itu, putusan sebelumnya juga sudah kami ajukan banding sehingga proses hukumnya masih berjalan,” ujarnya.

Kuasa Hukum YPTWT, Dian Aminudin SH. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Menurut Dian, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati putusan pengadilan yang nantinya dijatuhkan.

“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pengadilan,” pungkasnya.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Hingga kini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan atas izin operasional sekolah yang menjadi objek sengketa tersebut. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKabupaten MalangKecamatan TurenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

SPayLater Raih Selular Award 2026, Perluas Akses Pembiayaan Digital yang Aman dan Inklusif

Heartfelt Showcase Rayakan 10 Tahun Karier Solo Christabel Annora di Kota Batu

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

DPRD Kota Malang Dukung Edukasi Pemkot soal LGBT, Rendra Masdrajat: Pencegahan Harus Sejak Dini

Perserosi Kota Malang Dorong Pembangunan Venue Latihan, Bidik 6 Emas Porprov 2027

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Prev Next

POPULER HARI INI

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Resmi Dilantik, Sekda Kota Batu Diminta Benahi Birokrasi hingga Pelayanan Publik

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

BERITA LAINNYA

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

SPayLater Raih Selular Award 2026, Perluas Akses Pembiayaan Digital yang Aman dan Inklusif

Heartfelt Showcase Rayakan 10 Tahun Karier Solo Christabel Annora di Kota Batu

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

DPRD Kota Malang Dukung Edukasi Pemkot soal LGBT, Rendra Masdrajat: Pencegahan Harus Sejak Dini

Perserosi Kota Malang Dorong Pembangunan Venue Latihan, Bidik 6 Emas Porprov 2027

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved