email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 12 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

by Yondi Ari
25 Juni 2026

JAVASATU.COM- Upaya mediasi kedua dalam sengketa dugaan kerusakan rumah akibat limpasan air dari rooftop rumah tetangga di Perumahan Cahaya Cempaka, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (25/6/2026), gagal mencapai kesepakatan setelah pihak tergugat hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp2 juta.

Sumardhan SH MH (tengah), Budi Susanto (kiri) dan Fuazi (kanan). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Mediasi yang dipimpin mediator Hambali tersebut mempertemukan penggugat, Budi Susanto, dengan tergugat, Ivans Akbar Hernawan, seorang karyawan bank swasta. Namun, nilai ganti rugi yang ditawarkan tergugat dinilai jauh dari tuntutan yang diajukan penggugat.

“Pihak tergugat hanya menawarkan biaya perbaikan dan pengecatan ulang sekitar Rp2 juta. Bahkan yang disampaikan hanya Rp1 juta untuk perbaikan rumah dan biaya tukang. Tawaran itu ditolak klien kami karena sangat jauh dari itikad baik yang sebelumnya kami harapkan,” kata Fauzi, tim kuasa hukum penggugat.

Kegagalan mediasi tersebut membuat penggugat memilih melanjutkan proses hukum hingga persidangan pokok perkara. Budi Susanto mengaku kecewa karena upaya damai yang diharapkan bisa mengakhiri sengketa secara cepat tidak membuahkan hasil.

“Kalau kecewa pasti, karena tuntutan kami tidak terpenuhi. Kami sebenarnya ingin persoalan ini segera selesai dan ada itikad baik dari pihak tergugat. Karena belum ada kesepakatan, saya tetap melanjutkan kasus ini,” ujar Budi.

Kuasa hukum penggugat, Sumardhan SH MH, menilai mediasi gagal karena tidak adanya kesepakatan terkait besaran kerugian yang dituntut. Menurutnya, tawaran tergugat hanya mencakup biaya tukang dan pembelian cat, sementara kerugian lain yang dialami penghuni rumah kos tidak diakomodasi.

“Hari ini mediasi kedua terkait objek sengketa rumah. Hasilnya gagal karena tergugat hanya menawarkan Rp2 juta untuk biaya tukang dan cat. Sementara kerugian lain yang dialami penghuni kos tidak masuk dalam perhitungan. Itu tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan,” tegas Sumardhan.

Pihak penggugat memastikan telah menyiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk menghadapi sidang lanjutan yang akan memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Kami sudah menyiapkan dokumen pendukung, termasuk bukti kepemilikan rumah dan alat bukti lainnya. Agenda berikutnya masuk ke pokok perkara,” katanya.

Bermula dari Dugaan Limpasan Air Rooftop

Kasus ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Budi Susanto terhadap tetangganya, Ivans Akbar Hernawan, ke PN Malang dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg.

Penggugat mendalilkan renovasi rooftop rumah tergugat diduga menyebabkan air hujan meluber ke rumah kos miliknya saat hujan deras pada November 2025. Akibatnya, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan dan beberapa penghuni kos mengaku mengalami kerugian materiil.

BacaJuga :

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

Dalam gugatan tersebut, Budi menuntut total ganti rugi sebesar Rp29,97 juta yang terdiri dari kerugian materiil, immateriil, dan biaya perkara. Sebelum menempuh jalur hukum, kedua pihak disebut telah beberapa kali melakukan mediasi di tingkat lingkungan dan melalui somasi, namun tidak mencapai kesepakatan.

Kini, setelah dua kali mediasi di PN Malang berakhir tanpa hasil, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta besaran tanggung jawab yang harus dipenuhi para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat, Ivans Akbar Hernawan, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi kedua tersebut. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKota MalangMediasiPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Novel Cinta Segitiga di Langit Kediri Karya Musab Soemardjan Angkat Cinta, Restu dan Pengorbanan

MUI Gresik Latih Pendamping Mental Spiritual untuk RS Petrokimia

Pelatihan Salat Bersanad di Lowayu Gresik Diikuti 150 Jemaah, Hadirkan Trainer Nasional PBNU

Universitas Islam Al Azhar Gresik Gandeng 3 Lembaga Belanda, Perkuat Riset dan Startup Kampus

Gresik Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran, Bupati: Tak Cukup Hanya Dipulangkan

Pemkot Malang Jadi Rujukan Daerah Tingkatkan PAD, Kota Cilegon Replikasi Persada

Metal Militia Ingin Buktikan Musik Metal Malang Tetap Hidup

Guru Besar UIN Malang Prof Barizi: Santri Unggul Kunci Indonesia Maju

Kepala Bakorwil Malang Dorong Gerakan Indonesia ASRI Jadi Budaya di Seluruh Daerah

Oknum Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Iming-imingi Lolos ASN

Prev Next

POPULER HARI INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar UIN Malang Prof Barizi: Santri Unggul Kunci Indonesia Maju

Pelatihan Salat Bersanad di Lowayu Gresik Diikuti 150 Jemaah, Hadirkan Trainer Nasional PBNU

MUI Gresik Latih Pendamping Mental Spiritual untuk RS Petrokimia

BERITA LAINNYA

Novel Cinta Segitiga di Langit Kediri Karya Musab Soemardjan Angkat Cinta, Restu dan Pengorbanan

MUI Gresik Latih Pendamping Mental Spiritual untuk RS Petrokimia

Pelatihan Salat Bersanad di Lowayu Gresik Diikuti 150 Jemaah, Hadirkan Trainer Nasional PBNU

Universitas Islam Al Azhar Gresik Gandeng 3 Lembaga Belanda, Perkuat Riset dan Startup Kampus

Gresik Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran, Bupati: Tak Cukup Hanya Dipulangkan

Pemkot Malang Jadi Rujukan Daerah Tingkatkan PAD, Kota Cilegon Replikasi Persada

Metal Militia Ingin Buktikan Musik Metal Malang Tetap Hidup

Guru Besar UIN Malang Prof Barizi: Santri Unggul Kunci Indonesia Maju

Kepala Bakorwil Malang Dorong Gerakan Indonesia ASRI Jadi Budaya di Seluruh Daerah

Oknum Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Iming-imingi Lolos ASN

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Guru Besar UIN Malang Prof Barizi: Santri Unggul Kunci Indonesia Maju

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved