email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

by Yondi Ari
25 Juni 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Upaya mediasi kedua dalam sengketa dugaan kerusakan rumah akibat limpasan air dari rooftop rumah tetangga di Perumahan Cahaya Cempaka, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (25/6/2026), gagal mencapai kesepakatan setelah pihak tergugat hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp2 juta.

Sumardhan SH MH (tengah), Budi Susanto (kiri) dan Fuazi (kanan). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Mediasi yang dipimpin mediator Hambali tersebut mempertemukan penggugat, Budi Susanto, dengan tergugat, Ivans Akbar Hernawan, seorang karyawan bank swasta. Namun, nilai ganti rugi yang ditawarkan tergugat dinilai jauh dari tuntutan yang diajukan penggugat.

“Pihak tergugat hanya menawarkan biaya perbaikan dan pengecatan ulang sekitar Rp2 juta. Bahkan yang disampaikan hanya Rp1 juta untuk perbaikan rumah dan biaya tukang. Tawaran itu ditolak klien kami karena sangat jauh dari itikad baik yang sebelumnya kami harapkan,” kata Fauzi, tim kuasa hukum penggugat.

Kegagalan mediasi tersebut membuat penggugat memilih melanjutkan proses hukum hingga persidangan pokok perkara. Budi Susanto mengaku kecewa karena upaya damai yang diharapkan bisa mengakhiri sengketa secara cepat tidak membuahkan hasil.

“Kalau kecewa pasti, karena tuntutan kami tidak terpenuhi. Kami sebenarnya ingin persoalan ini segera selesai dan ada itikad baik dari pihak tergugat. Karena belum ada kesepakatan, saya tetap melanjutkan kasus ini,” ujar Budi.

Kuasa hukum penggugat, Sumardhan SH MH, menilai mediasi gagal karena tidak adanya kesepakatan terkait besaran kerugian yang dituntut. Menurutnya, tawaran tergugat hanya mencakup biaya tukang dan pembelian cat, sementara kerugian lain yang dialami penghuni rumah kos tidak diakomodasi.

“Hari ini mediasi kedua terkait objek sengketa rumah. Hasilnya gagal karena tergugat hanya menawarkan Rp2 juta untuk biaya tukang dan cat. Sementara kerugian lain yang dialami penghuni kos tidak masuk dalam perhitungan. Itu tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan,” tegas Sumardhan.

Pihak penggugat memastikan telah menyiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk menghadapi sidang lanjutan yang akan memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Kami sudah menyiapkan dokumen pendukung, termasuk bukti kepemilikan rumah dan alat bukti lainnya. Agenda berikutnya masuk ke pokok perkara,” katanya.

Bermula dari Dugaan Limpasan Air Rooftop

Kasus ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Budi Susanto terhadap tetangganya, Ivans Akbar Hernawan, ke PN Malang dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Penggugat mendalilkan renovasi rooftop rumah tergugat diduga menyebabkan air hujan meluber ke rumah kos miliknya saat hujan deras pada November 2025. Akibatnya, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan dan beberapa penghuni kos mengaku mengalami kerugian materiil.

Dalam gugatan tersebut, Budi menuntut total ganti rugi sebesar Rp29,97 juta yang terdiri dari kerugian materiil, immateriil, dan biaya perkara. Sebelum menempuh jalur hukum, kedua pihak disebut telah beberapa kali melakukan mediasi di tingkat lingkungan dan melalui somasi, namun tidak mencapai kesepakatan.

Kini, setelah dua kali mediasi di PN Malang berakhir tanpa hasil, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta besaran tanggung jawab yang harus dipenuhi para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat, Ivans Akbar Hernawan, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi kedua tersebut. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKota MalangMediasiPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

FIPT Desak Kadishub Jatim Sidak Trans Jatim Koridor 2 Malang dan Terminal Arjosari

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

BERITA LAINNYA

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

FIPT Desak Kadishub Jatim Sidak Trans Jatim Koridor 2 Malang dan Terminal Arjosari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved