JAVASATU.COM- Upaya mediasi kedua dalam sengketa dugaan kerusakan rumah akibat limpasan air dari rooftop rumah tetangga di Perumahan Cahaya Cempaka, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (25/6/2026), gagal mencapai kesepakatan setelah pihak tergugat hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp2 juta.

Mediasi yang dipimpin mediator Hambali tersebut mempertemukan penggugat, Budi Susanto, dengan tergugat, Ivans Akbar Hernawan, seorang karyawan bank swasta. Namun, nilai ganti rugi yang ditawarkan tergugat dinilai jauh dari tuntutan yang diajukan penggugat.
“Pihak tergugat hanya menawarkan biaya perbaikan dan pengecatan ulang sekitar Rp2 juta. Bahkan yang disampaikan hanya Rp1 juta untuk perbaikan rumah dan biaya tukang. Tawaran itu ditolak klien kami karena sangat jauh dari itikad baik yang sebelumnya kami harapkan,” kata Fauzi, tim kuasa hukum penggugat.
Kegagalan mediasi tersebut membuat penggugat memilih melanjutkan proses hukum hingga persidangan pokok perkara. Budi Susanto mengaku kecewa karena upaya damai yang diharapkan bisa mengakhiri sengketa secara cepat tidak membuahkan hasil.
“Kalau kecewa pasti, karena tuntutan kami tidak terpenuhi. Kami sebenarnya ingin persoalan ini segera selesai dan ada itikad baik dari pihak tergugat. Karena belum ada kesepakatan, saya tetap melanjutkan kasus ini,” ujar Budi.
Kuasa hukum penggugat, Sumardhan SH MH, menilai mediasi gagal karena tidak adanya kesepakatan terkait besaran kerugian yang dituntut. Menurutnya, tawaran tergugat hanya mencakup biaya tukang dan pembelian cat, sementara kerugian lain yang dialami penghuni rumah kos tidak diakomodasi.
“Hari ini mediasi kedua terkait objek sengketa rumah. Hasilnya gagal karena tergugat hanya menawarkan Rp2 juta untuk biaya tukang dan cat. Sementara kerugian lain yang dialami penghuni kos tidak masuk dalam perhitungan. Itu tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan,” tegas Sumardhan.
Pihak penggugat memastikan telah menyiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk menghadapi sidang lanjutan yang akan memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Kami sudah menyiapkan dokumen pendukung, termasuk bukti kepemilikan rumah dan alat bukti lainnya. Agenda berikutnya masuk ke pokok perkara,” katanya.
Bermula dari Dugaan Limpasan Air Rooftop
Kasus ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Budi Susanto terhadap tetangganya, Ivans Akbar Hernawan, ke PN Malang dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg.
Penggugat mendalilkan renovasi rooftop rumah tergugat diduga menyebabkan air hujan meluber ke rumah kos miliknya saat hujan deras pada November 2025. Akibatnya, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan dan beberapa penghuni kos mengaku mengalami kerugian materiil.
Dalam gugatan tersebut, Budi menuntut total ganti rugi sebesar Rp29,97 juta yang terdiri dari kerugian materiil, immateriil, dan biaya perkara. Sebelum menempuh jalur hukum, kedua pihak disebut telah beberapa kali melakukan mediasi di tingkat lingkungan dan melalui somasi, namun tidak mencapai kesepakatan.
Kini, setelah dua kali mediasi di PN Malang berakhir tanpa hasil, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta besaran tanggung jawab yang harus dipenuhi para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat, Ivans Akbar Hernawan, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi kedua tersebut. (dop/arf)