JAVASATU.COM- Sengketa renovasi rumah berujung ke meja hijau. Seorang karyawan bank, Ivans Akbar Hernawan, digugat tetangganya, Budi Susanto, ke Pengadilan Negeri (PN) Malang terkait dugaan kerusakan rumah kost akibat limpasan air dari rooftop rumah yang direnovasi.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu didaftarkan pada 18 Mei 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg.
Dalam gugatan tersebut, Budi yang merupakan pemilik rumah kost di Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-7, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menuntut ganti rugi sebesar Rp29,97 juta.
“Renovasi rooftop tergugat diduga tidak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke DPUPRPKP Kota Malang. Padahal Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur PBG wajib diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi,” kata kuasa hukum penggugat, Sumardhan SH MH, Rabu (4/6/2026).
Menurut Sumardhan, persoalan bermula ketika Ivans merenovasi rumahnya di Blok B-6 sekitar September 2025. Saat hujan deras pada November 2025, air dari rooftop rumah yang berdampingan dengan rumah kost milik kliennya diduga meluber dan menyebabkan rembesan.
“Plesteran rooftop tergugat lebih tinggi di sisi barat, tetapi pada sisi timur yang berbatasan dengan klien kami tidak terdapat tembok pembatas. Saluran pembuangannya juga terlalu kecil sehingga air melimpah ke bawah,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Sumardhan, sejumlah penghuni kost mengalami kerugian. Salah satunya penghuni bernama Finda yang mengaku mengalami kerusakan barang dagangan senilai Rp4,52 juta. Selain itu, penghuni lain disebut mengalami kerugian akibat kerusakan charger dan biaya laundry.
“Klien kami juga mengeluarkan biaya perbaikan tembok yang rembes, termasuk membayar tukang dan membeli cat. Total biaya yang dikeluarkan sekitar Rp6,03 juta,” katanya.
Sumardhan menyebut total kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp10,97 juta. Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya mengaku telah melakukan sejumlah upaya mediasi melalui Bhabinkamtibmas dan Ketua RW, namun tidak mencapai kesepakatan.
“Klien kami juga telah melayangkan somasi pada 17 dan 21 April 2026. Namun jawaban tergugat pada 22 April 2026 menolak tuntutan ganti rugi dan meminta pembuktian melalui audit dari ahli bangunan independen,” ujar advokat dari Edan Law tersebut.
Ia mengatakan, dalam proses mediasi sebelumnya, tergugat disebut telah memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada salah satu penghuni kost. Namun, menurutnya, belum ada penyelesaian atas kerugian yang diklaim kliennya.
“Untuk kerugian klien kami dan penghuni lainnya, sampai saat ini belum ada realisasi,” tegas Sumardhan.
Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain meminta ganti rugi materiil sebesar Rp10,97 juta, penggugat juga menuntut biaya perkara Rp10 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp10 juta.
“Klien kami mengalami beban batin karena mendapat keluhan dari para penghuni kost akibat kerusakan yang terjadi,” kata Sumardhan.
Selain ganti rugi, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat memperbaiki rooftop, mengenakan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan, meletakkan sita jaminan atas rumah tergugat di Blok B-6, serta menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak tergugat terkait gugatan tersebut. Perkara saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Malang. (dop/saf)