JAVASATU.COM- Advokat Lydia Retnaning, SH mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A pada Senin (25/5/2026). Kedatangannya untuk menyerahkan surat permohonan atensi kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang terkait dugaan perbedaan dokumen amar putusan dalam perkara perdata yang tengah ditanganinya.

Lydia menyebut dirinya menemukan dua dokumen putusan dengan nomor perkara, tanggal, serta para pihak yang sama, namun memiliki isi amar yang berbeda. Temuan tersebut ia sampaikan saat proses persidangan perkara nomor 14/Pdt.G/2026/PN Malang masih berlangsung.
“Saya menyerahkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang. Dalam perkara yang kami tangani, kami menemukan adanya putusan dengan nomor, tanggal, dan para pihak yang sama, tetapi isi amar putusannya berbeda,” ujar Lydia kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Menurut Lydia, perbedaan tersebut menjadi dasar pihaknya meminta klarifikasi kepada pengadilan. Ia menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen putusan yang digunakan dalam persidangan.
“Kami memohon atensi karena ada perbedaan dokumen amar putusan. Hal ini kami minta untuk diklarifikasi,” katanya.
Perkara yang dimaksud merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait akta kuasa menjual sebuah rumah di Kota Malang. Dalam persidangan, pihak lawan disebut mengajukan keberatan dengan dalil nebis in idem atau perkara yang dianggap telah pernah diputus.
Namun, Lydia menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen putusan yang diperolehnya dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, objek akta kuasa menjual yang disengketakan tidak tercantum dalam putusan yang dimaksud.
“Dalam putusan yang kami peroleh dari Direktori Mahkamah Agung, tidak terdapat objek akta kuasa menjual yang sekarang menjadi pokok perkara. Karena itu kami menilai perlu ada kejelasan terkait dalil nebis in idem,” jelasnya.
Kasus tersebut berawal saat klien Lydia memberikan kuasa menjual rumah kepada pihak lain pada 2019. Rumah tersebut kemudian terjual melalui proses Akta Jual Beli (AJB) pada 2022.
Namun, hingga kini pihak penggugat menyatakan belum menerima hasil penjualan rumah tersebut.
“Klien kami menyampaikan belum menerima hasil penjualan dari rumah yang telah terjual tersebut,” ujarnya.
Lydia juga menyebut terdapat perbedaan dokumen putusan yang digunakan para pihak dalam persidangan. Menurutnya, dokumen yang ia peroleh dari Direktori Mahkamah Agung berbeda dengan dokumen yang digunakan pihak lawan.
Ia berharap Pengadilan Negeri Malang dapat memberikan penjelasan dan memastikan seluruh dokumen perkara sesuai dengan data resmi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Malang belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum penggugat. Redaksi juga masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengadilan terkait hal tersebut. (dop/nuh)