JAVASATU.COM- Pendapatan pajak daerah Kabupaten Gresik hingga pertengahan tahun 2026 telah menembus Rp590,248 miliar atau 52,91 persen dari target tahunan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menilai capaian per 13 Juli 2026 tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Capaian tersebut disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri kegiatan Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Subjek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman Tahap I Tahun 2026 di Rumah Makan Soto Cak Har Cabang Menganti, Selasa (14/7/2026).
“Semua pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat. Pemerintah hanya mengelolanya menjadi pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Gus Yani, sapaannya, menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian dialokasikan untuk membiayai pembangunan jalan, fasilitas umum, pelayanan publik, hingga berbagai program yang langsung dirasakan masyarakat.
Menurutnya, meningkatnya penerimaan pajak tidak lepas dari tumbuhnya kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, Pemkab Gresik terus memberikan apresiasi kepada wajib pajak sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya membangun budaya sadar pajak.
“Ini bentuk motivasi bagi masyarakat agar semakin taat membayar pajak. Mulai dari PBB, BPHTB hingga pajak restoran dan makanan-minuman, semuanya menjadi bagian dari PAD yang kemudian kita belanjakan kembali untuk pembangunan,” katanya.
Untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak, Pemkab Gresik telah memasang 173 unit tapping box di berbagai tempat usaha, khususnya sektor makanan dan minuman. Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai guna mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak.
Bupati Yani optimistis realisasi penerimaan pajak daerah akan terus meningkat hingga akhir tahun seiring semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami berharap sampai akhir tahun capaian penerimaan pajak semakin baik. Yang terpenting, masyarakat melihat bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar dikelola menjadi PAD, kemudian dibelanjakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai contoh pemanfaatan pajak daerah, Gus Yani menyoroti pembangunan infrastruktur di Kecamatan Menganti. Dalam lima tahun terakhir, ruas jalan utama Menganti berhasil diperlebar dari dua lajur menjadi empat lajur dengan lebar sekitar 14 meter sepanjang kurang lebih 13 kilometer hingga perbatasan Kota Surabaya.
Ia menambahkan, pembangunan akan terus diperluas ke wilayah Gresik Selatan melalui pembangunan jalan alternatif dan infrastruktur lainnya sebagai bagian dari pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami tidak ingin pembangunan hanya terpusat di Gresik Kota atau wilayah utara. Gresik Selatan juga menjadi prioritas agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman menjelaskan, kegiatan apresiasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Jasa Raharja, pelaku usaha, dan masyarakat.
Berdasarkan data Pemkab Gresik hingga 13 Juli 2026, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatat realisasi tertinggi sebesar 73,38 persen atau Rp183,448 miliar. Disusul Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 56,77 persen atau Rp2,536 miliar, Opsen BBNKB sebesar 54,15 persen atau Rp30,877 miliar, serta PBJT Makanan dan Minuman sebesar 53,75 persen atau Rp27,949 miliar.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Gresik juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak melalui pengundian hadiah secara terbuka. Hadiah yang disiapkan meliputi tiga unit sepeda motor, enam tabungan umrah senilai Rp35 juta, enam unit AC, serta enam unit lemari es dua pintu bagi wajib pajak dan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. (bas/arf)