JAVASATU.COM- Polemik lapak di Pasar Sayur Karangploso, Kabupaten Malang, memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang mengatur pengelolaannya. Sejumlah pedagang mengaku mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh lapak, padahal regulasi yang berlaku hanya mengatur hak penempatan berjualan, bukan mekanisme transaksi “jual beli lapak”.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Sayur Karangploso, tempat usaha berupa bedak dan los merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Malang yang digunakan sebagai sarana berdagang. Pedagang yang menempati lokasi tersebut memperoleh Surat Hak Penempatan Berjualan (HPB), bukan hak kepemilikan atas kios atau lapak.
Dalam Pasal 10 Perbup tersebut diatur bahwa pengalihan atau pemindahtanganan Surat Hak Penempatan Berjualan kepada pihak lain harus melalui mekanisme administrasi yang diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Sementara Pasal 18 huruf c secara tegas melarang pemilik HPB memindahtangankan atau mengalihkan surat kepada pihak lain tanpa izin Bupati.
Artinya, Perbup Nomor 23 Tahun 2016 mengatur mengenai hak penempatan berjualan dan tata cara pengalihan hak tersebut. Namun, dalam regulasi tersebut tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur mekanisme jual beli kios, los, atau lapak pasar.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam perda tersebut, pasar daerah didefinisikan sebagai pasar tradisional yang tanah dan/atau bangunannya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Perda tersebut juga menyebutkan bahwa toko, kios, los maupun tenda digunakan oleh pedagang kecil dan menengah, baik yang dimiliki maupun disewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur atau memperbolehkan praktik jual beli lapak pasar. Regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada pengelolaan, perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta kepastian berusaha bagi para pedagang.
Di tengah ketentuan tersebut, muncul pengakuan dari sejumlah pedagang yang mengaku mengeluarkan dana untuk memperoleh lapak di Pasar Sayur Karangploso.
Salah satunya Ngadiono. Dalam pemberitaan Javasatu.com, Rabu (10/6/2026), pedagang sayur itu mengaku mengeluarkan total Rp70 juta untuk memperoleh lapak Blok D66. Ia menyebut telah membayar uang muka Rp10 juta pada 29 Maret 2026 dan kembali mentransfer Rp40 juta sehari kemudian. Total transaksi yang disebutnya mencapai Rp70 juta.
Ngadiono juga mempertanyakan dokumen yang diterimanya karena HPB tersebut diterbitkan pada 2023, sedangkan transaksi yang dilakukannya terjadi pada 2026. Masa berlaku surat itu diketahui berakhir pada November 2026.
Keluhan serupa disampaikan Sunanik, pedagang buah dan sayur yang telah berjualan di Pasar Sayur Karangploso sejak 2014. Ia mengaku telah mengeluarkan sejumlah biaya administrasi dan pengurusan lapak.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, menjelaskan bahwa HPB yang diterbitkan pada 2023 tetap dapat digunakan selama masa berlakunya belum habis.
“Kalau izin yang diberikan terbit tahun 2023 dan masa berlakunya masih aktif saat transaksi terjadi, maka izin tersebut masih dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir,” kata Subur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/6/2026).
Menurut Subur, sejak Oktober 2024 kewenangan penerbitan izin kios, los, dan toko di pasar tradisional berada di bawah DPMPTSP berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021. Penerbitan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi Disperindag dan UPT pasar setempat.
“Verifikasi lapangan dan rekomendasi dilakukan oleh UPT pasar bersama Disperindag. DPMPTSP menerbitkan izin berdasarkan rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Subur juga menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan maupun perpanjangan izin tidak dipungut biaya.
“Tidak ada biaya untuk perizinan. Semua proses penerbitan izin dilakukan tanpa pungutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah, sebelumnya, dalam berita javasatu.com pada Rabu (10/6/2026), juga menegaskan bahwa lapak pasar tradisional tidak boleh diperjualbelikan.
“Lapak pasar bukan untuk diperjualbelikan,” katanya.
Hingga Rabu (24/6/2026), Disperindag masih melakukan penelusuran terkait polemik tersebut. Di sisi lain, munculnya pengakuan pedagang yang mengaku telah mengeluarkan dana hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh lapak, sementara Perda Nomor 3 Tahun 2012 maupun Perbup Nomor 23 Tahun 2016 hanya mengatur hak penempatan berjualan atas aset milik pemerintah daerah dan proses perizinan dinyatakan tanpa pungutan, menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme serta dasar hukum transaksi yang terjadi di Pasar Sayur Karangploso. (saf)