email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

by Agung Baskoro
8 Juli 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Malang mengungkap modus perampok yang menyekap seorang aparatur sipil negara (ASN/PNS) berusia 62 tahun sebelum membawa kabur mobil Honda Jazz miliknya di Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pelaku ternyata telah mengintai korban selama beberapa hari, kemudian masuk ke rumah melalui genteng saat dini hari untuk melancarkan aksinya.

Konferensi pers di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pelaku berinisial DAF (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sengaja memilih korban karena tinggal seorang diri. Setelah memastikan situasi aman, pelaku memanjat tembok rumah dan masuk melalui atap sebelum turun ke garasi.

“Pada dini hari tersangka memanjat tembok rumah korban, masuk melalui genteng, lalu turun ke garasi. Tujuannya mengambil mobil korban, kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci dan surat-surat kendaraan,” kata AKP Hafiz Prasetia Akbar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (8/7/2026).

Saat mencari kunci mobil, korban terbangun karena mendengar suara dari dalam rumah. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk mengancam korban agar tidak melawan.

Korban kemudian disekap menggunakan lakban. Tangan korban diikat dengan kain merah, sedangkan kedua kakinya dililit selimut hingga akhirnya korban dipaksa menunjukkan lokasi penyimpanan kunci mobil dan surat kendaraan.

“Tersangka kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengikat tangan dengan kain merah dan kaki menggunakan selimut, serta mengancam korban dengan pisau hingga korban menunjukkan lokasi kunci mobil dan surat kendaraan,” ujarnya.

Setelah menguasai kunci mobil, STNK, dan uang tunai sekitar Rp600 ribu, pelaku membawa kabur Honda Jazz milik korban. Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan menderita kerugian sekitar Rp200 juta.

Tak berhenti di situ, pelaku juga berusaha menghilangkan jejak. Mobil korban disembunyikan di wilayah Kepanjen sebelum pelat nomornya diganti dan bodi kendaraan dipasangi stiker agar tidak mudah dikenali. Mobil itu kemudian dibawa ke Kecamatan Jabung untuk dijual.

“Pelat nomor kendaraan diganti dan dipasang stiker agar tidak teridentifikasi sebagai mobil milik korban. Namun kendaraan itu belum sempat terjual karena calon pembeli curiga terhadap asal-usulnya,” jelas Hafiz.

Polisi akhirnya mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi mengenai keberadaan mobil yang ciri-cirinya menyerupai kendaraan korban di Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung. Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin memastikan mobil itu merupakan hasil kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai DAF dan menangkapnya di kamar kos yang berada tidak jauh dari rumah korban pada 1 Juli 2026. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

BacaJuga :

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

“Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengarah kepada tersangka DAF. Pada 1 Juli 2026 bertepatan Hari Bhayangkara, tersangka berhasil kami amankan di kamar kosnya yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Hafiz.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang bank sekitar Rp135 juta. Polisi menyebut utang tersebut dipicu gaya hidup yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi pelaku.

“Tersangka terlilit utang sekitar Rp135 juta. Dari hasil pemeriksaan, utang tersebut dipicu gaya hidup yang tidak seimbang dengan kondisi ekonominya. Karena mengetahui korban tinggal seorang diri dan telah mengamati aktivitas korban selama beberapa hari, pelaku kemudian merencanakan aksi tersebut,” kata Hafiz.

Atas perbuatannya, DAF dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana ini,” pungkas Hafiz. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten Malangkecamatan sumberpucungkriminalPerampokanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

SPayLater Raih Selular Award 2026, Perluas Akses Pembiayaan Digital yang Aman dan Inklusif

Heartfelt Showcase Rayakan 10 Tahun Karier Solo Christabel Annora di Kota Batu

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

DPRD Kota Malang Dukung Edukasi Pemkot soal LGBT, Rendra Masdrajat: Pencegahan Harus Sejak Dini

Perserosi Kota Malang Dorong Pembangunan Venue Latihan, Bidik 6 Emas Porprov 2027

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Prev Next

POPULER HARI INI

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Resmi Dilantik, Sekda Kota Batu Diminta Benahi Birokrasi hingga Pelayanan Publik

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

BERITA LAINNYA

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

SPayLater Raih Selular Award 2026, Perluas Akses Pembiayaan Digital yang Aman dan Inklusif

Heartfelt Showcase Rayakan 10 Tahun Karier Solo Christabel Annora di Kota Batu

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

DPRD Kota Malang Dukung Edukasi Pemkot soal LGBT, Rendra Masdrajat: Pencegahan Harus Sejak Dini

Perserosi Kota Malang Dorong Pembangunan Venue Latihan, Bidik 6 Emas Porprov 2027

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved