JAVASATU.COM- Baru sekitar tiga bulan menghirup udara bebas, EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik, kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus narkoba itu ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik karena diduga kembali mengedarkan sabu yang dibeli menggunakan uang hasil judi online (judol).

EP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik di rumahnya, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan poket sabu dengan berat bersih total 1,604 gram, uang tunai Rp2,39 juta, satu timbangan elektrik, dan satu unit iPhone.
“Saat ini Polres Gresik melalui Satnarkoba Polres Gresik sedang melaksanakan Ops Tumpas dari tanggal 12 sampai tanggal 23 Agustus. Kami mengamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP, warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti delapan klip sabu seberat netto 1,604 gram, uang sebesar Rp2.390.000, satu timbangan elektrik dan satu buah HP merek iPhone. Setelah dilakukan penyelidikan dari bukti HP tersangka terindikasi judi online,” kata Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra, Rabu (19/8/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panceng. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap EP di rumahnya.
Dari pemeriksaan dan penelusuran ponsel tersangka, polisi menemukan aktivitas judi online. EP mengaku telah bermain judol sejak 2024 dan kembali melakukannya sekitar tiga bulan setelah keluar dari penjara.
“Tepatnya tiga bulan setelah keluar dari penjara, EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol,” ujar Shabda.
EP disebut tidak hanya bermain di satu situs. Polisi menemukan tersangka melakukan deposit sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu pada lima situs judi online berbeda.
“Biasanya melakukan depo kisaran Rp250 ribu sampai Rp350 ribu di lima website judol yang berbeda,” imbuhnya.
Untuk mendapatkan modal bermain, EP bahkan beberapa kali menggadaikan sepeda motornya. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan kembali untuk deposit judi online.
Dalam aktivitas judol tersebut, EP mengaku pernah memperoleh kemenangan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Sebagian uang kemenangan itu kemudian disisihkan untuk membeli sabu.
“EP juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk depo di situs judol. Dalam bermain judol tersangka EP menang kisaran Rp1 juta sampai Rp2 juta, EP mengaku menyisihkan uangnya untuk membeli sabu,” jelas Shabda.
Polisi menduga uang hasil judi online tersebut menjadi salah satu sumber modal EP untuk membeli sabu yang kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Panceng.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian polisi karena EP kembali terseret persoalan hukum dalam waktu relatif singkat setelah keluar dari penjara.
Penangkapan EP merupakan bagian dari Operasi Tumpas yang digelar Satnarkoba Polres Gresik pada 12-23 Agustus 2026. Polisi kini tidak hanya mendalami dugaan peredaran sabu, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan judi online yang diakses tersangka.
“Selanjutnya Polres Gresik melakukan penyelidikan kepada bandar judi online,” kata Shabda.
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar mewaspadai dampak judi online dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 atau Call Center 110. (bas/arf)