JAVASATU.COM- Perizinan hingga kewajiban pemulihan lingkungan menjadi perhatian dalam perkembangan aktivitas tambang galian C dan tambak udang modern di wilayah Gresik Utara. Pemerintah menegaskan setiap usaha harus berjalan sesuai tingkat risiko dan memenuhi seluruh komitmen lingkungan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Kopi Gresik Episode 4 bertajuk “Industrialisasi dan Dampak Lingkungan: Apakah Warga Dirugikan atau Diuntungkan” yang digelar Local Media Network (LMN) di Joglo Caffe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis (27/8/2026) malam.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah dan lembaga. Pembahasan mencakup mekanisme perizinan usaha, risiko lingkungan, kewajiban pelaku usaha, hingga reklamasi pascatambang.
Bidang Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur, Akhmad Irham Faujik, menjelaskan sistem perizinan saat ini menerapkan pendekatan berbasis risiko. Artinya, persyaratan dan pengawasan disesuaikan dengan potensi dampak dari masing-masing kegiatan usaha.
“Perizinan itu alat pengendali, bagaimana orang berusaha itu bisa menjalankan prosedur sesuai aturan, dan aturan perizinan di Indonesia yang terbaru itu sekarang berbasis risiko,” ujar Faujik.
Menurut Faujik, terdapat empat kategori risiko dalam perizinan berusaha, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Kegiatan usaha dengan risiko lebih besar mendapatkan persyaratan dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
“Semakin besar risiko usaha yang dijalankan, semakin ketat aturan yang diterapkan. Maka negara memiliki treatment yang berbeda-beda dalam menerapkan aturan sesuai risiko usaha masing-masing. Jika usaha itu punya risiko rendah seperti toko sembako maka cukup NIB, tetapi jika risiko tinggi seperti tambang maka lebih banyak mekanisme aturan yang harus dijalankan,” tegasnya.
Selain perizinan, aspek lingkungan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Faujik menyebut kajian terhadap potensi limbah, polusi, keselamatan pekerja hingga dampak terhadap masyarakat sekitar menjadi bagian dari proses tersebut.
“Jadi prosedur perizinan itu seperti halnya para pelaku usaha membuat komitmen atau tanggung jawab terkait bisnis yang mereka jalankan, terutama bagi usaha dengan risiko tinggi seperti pertambangan,” terangnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, menegaskan penerbitan dokumen perizinan bukan berarti kewajiban pelaku usaha terhadap lingkungan telah selesai.
Menurut dia, setiap pelaku usaha tetap wajib menjalankan seluruh komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen lingkungan selama kegiatan usaha berlangsung.
“Para pelaku usaha wajib menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan,” ujarnya.
Jauzi juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak menyerahkan sepenuhnya urusan dokumen perizinan kepada konsultan. Pemahaman terhadap kewajiban yang tercantum dalam dokumen lingkungan tetap menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
“Padahal ketika seluruh dokumen baik lingkungan maupun izin usaha sudah terbit, dari situ pelaku usaha wajib menjalankan komitmen dan aturan yang tercantum dalam dokumen perizinan,” tandasnya.
Khusus sektor pertambangan, kewajiban tidak berhenti pada saat izin diterbitkan maupun kegiatan produksi berjalan. Bidang Pengelola Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Aisyah Salsabila Rosita, menyebut pelaku tambang juga harus menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Jaminan tersebut disiapkan sebagai bagian dari tanggung jawab pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir.
“Jadi para pelaku tambang harus menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan setelah mengantongi dokumen izin pertambangan. Untuk saat ini nominal jaminan sebesar Rp214 juta per hektare,” ucap Aisyah.
Menurut Aisyah, persoalan berbeda muncul pada aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin. Selain berpotensi melanggar ketentuan, kegiatan tersebut juga dinilai memiliki risiko lebih besar terhadap lingkungan karena tidak dibarengi kewajiban pemulihan yang jelas.
“Nah biasanya para pelaku usaha tambang ilegal ini lebih abai terhadap dampak lingkungan, terutama kewajiban menjalankan pemulihan pascatambang,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik, Hilal Ulfi, menilai pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran untuk ikut memantau aktivitas usaha di lingkungan sekitar.
Menurut Hilal, keterlibatan publik menjadi penting terutama untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko terhadap lingkungan, termasuk tambang galian C dan tambak udang modern.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha, khususnya usaha yang masuk kategori risiko tinggi seperti tambang galian C dan tambak udang modern. Agar aturan tetap dijalankan dan kelestarian lingkungan terjaga,” jelas Hilal.
Dengan demikian, perkembangan aktivitas usaha di Gresik Utara tidak hanya berkaitan dengan investasi dan kegiatan ekonomi. Kepatuhan terhadap izin, pelaksanaan komitmen lingkungan, serta tanggung jawab pemulihan menjadi bagian yang harus berjalan bersamaan.
Diskusi Kopi Gresik Episode 4 tersebut dihadiri ratusan peserta, termasuk Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi, Kepala Desa Pangkahkulon Ahmad Fauron, tokoh nelayan wilayah pesisir Gresik Utara, aktivis, pemuda, serta masyarakat umum. (bas/arf)