JAVASATU.COM- Massa mahasiswa mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut dibacakan pada Kamis (27/8/2026).

Hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon. Persidangan kemudian ditutup sekitar pukul 19.20 WIB.
“Kami mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Richard Edwin yang menolak permohonan praperadilan perkara Nomor 134. Ini menunjukkan bahwa hakim telah menjalankan kewenangannya secara objektif dan independen berdasarkan pertimbangan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau intervensi pihak mana pun,” tegas Koordinator Lapangan, Handersen, dalam orasinya di depan PN Jaksel.
Putusan tersebut disambut positif massa mahasiswa yang sejak sebelum sidang menggelar aksi di depan PN Jaksel. Mereka menilai putusan tersebut menegaskan pentingnya proses peradilan yang berjalan berdasarkan hukum, objektivitas, dan independensi hakim.
Aksi mahasiswa merupakan bagian dari pengawalan terhadap proses praperadilan Febrie Adriansyah. Massa membawa sejumlah spanduk tuntutan dan menyampaikan aspirasi melalui mobil komando.
Handersen mengatakan hakim memiliki kewenangan dan kemandirian dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan dan tidak melakukan intervensi.
Menurut mahasiswa, praperadilan tidak semestinya dijadikan instrumen untuk menghentikan atau mengaburkan substansi proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Putusan hari ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Justru ini harus menjadi awal untuk membuka perkara secara terang-benderang. Kami meminta aparat penegak hukum melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujar Handersen.
Mahasiswa juga menegaskan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status, jabatan, maupun latar belakang seseorang, kata mereka, tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.
Sebelum putusan dibacakan, mahasiswa telah beberapa kali menggelar aksi di PN Jaksel. Mereka mendesak proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan dan tidak terhenti karena adanya permohonan praperadilan.
Massa menilai penolakan permohonan praperadilan harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap substansi perkara secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
Handersen menegaskan apresiasi terhadap putusan hakim bukan bentuk tekanan terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, aksi tersebut merupakan kontrol sosial untuk mendorong proses peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel.
“Kami menghormati putusan hakim dan mengapresiasi independensi yang ditunjukkan dalam perkara ini. Setelah praperadilan ditolak, tidak boleh ada lagi upaya untuk mengaburkan substansi perkara. Selanjutnya, kami akan tetap mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” tegas Handersen.
Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL merupakan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dan diperiksa Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan.
Massa mahasiswa selanjutnya menyerukan seluruh pihak menghormati putusan hakim serta menjaga independensi peradilan. Mereka menyatakan akan terus melakukan pengawasan publik terhadap perkembangan perkara Febrie Adriansyah. (saf)