email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 8 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

by Syaiful Arif
27 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Massa mahasiswa mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut dibacakan pada Kamis (27/8/2026).

Foto: Javasatu.com

Hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon. Persidangan kemudian ditutup sekitar pukul 19.20 WIB.

“Kami mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Richard Edwin yang menolak permohonan praperadilan perkara Nomor 134. Ini menunjukkan bahwa hakim telah menjalankan kewenangannya secara objektif dan independen berdasarkan pertimbangan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau intervensi pihak mana pun,” tegas Koordinator Lapangan, Handersen, dalam orasinya di depan PN Jaksel.

Putusan tersebut disambut positif massa mahasiswa yang sejak sebelum sidang menggelar aksi di depan PN Jaksel. Mereka menilai putusan tersebut menegaskan pentingnya proses peradilan yang berjalan berdasarkan hukum, objektivitas, dan independensi hakim.

Aksi mahasiswa merupakan bagian dari pengawalan terhadap proses praperadilan Febrie Adriansyah. Massa membawa sejumlah spanduk tuntutan dan menyampaikan aspirasi melalui mobil komando.

Handersen mengatakan hakim memiliki kewenangan dan kemandirian dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan dan tidak melakukan intervensi.

Menurut mahasiswa, praperadilan tidak semestinya dijadikan instrumen untuk menghentikan atau mengaburkan substansi proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Putusan hari ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Justru ini harus menjadi awal untuk membuka perkara secara terang-benderang. Kami meminta aparat penegak hukum melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujar Handersen.

Mahasiswa juga menegaskan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status, jabatan, maupun latar belakang seseorang, kata mereka, tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

Sebelum putusan dibacakan, mahasiswa telah beberapa kali menggelar aksi di PN Jaksel. Mereka mendesak proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan dan tidak terhenti karena adanya permohonan praperadilan.

Massa menilai penolakan permohonan praperadilan harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap substansi perkara secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

BacaJuga :

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Handersen menegaskan apresiasi terhadap putusan hakim bukan bentuk tekanan terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, aksi tersebut merupakan kontrol sosial untuk mendorong proses peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel.

“Kami menghormati putusan hakim dan mengapresiasi independensi yang ditunjukkan dalam perkara ini. Setelah praperadilan ditolak, tidak boleh ada lagi upaya untuk mengaburkan substansi perkara. Selanjutnya, kami akan tetap mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” tegas Handersen.

Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL merupakan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dan diperiksa Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan.

Massa mahasiswa selanjutnya menyerukan seluruh pihak menghormati putusan hakim serta menjaga independensi peradilan. Mereka menyatakan akan terus melakukan pengawasan publik terhadap perkembangan perkara Febrie Adriansyah. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKota Jakarta Selatan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved