JAVASATU.COM- Ratusan massa menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026), menjelang putusan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Massa meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan Febrie. Mereka juga menyerukan agar hakim memeriksa dan memutus perkara secara objektif, independen, serta berdasarkan hukum dan alat bukti.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa tiba di depan gedung PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka berjalan kaki dari arah Kementerian Pertanian menuju Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil membawa spanduk dan poster.
Salah satu spanduk bertuliskan “AKSI MERDEKA KAWAL PRAPERADILAN, TOLAK PRAPERADILAN FEBRIE ADRIANSYAH.” Sejumlah poster juga menampilkan foto Febrie dengan tulisan “TOLAK PRAPERADILAN.”
Aksi berlangsung tertib. Massa bergantian menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Mereka menekankan pentingnya independensi hakim dan meminta tidak ada intervensi terhadap proses peradilan.
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Andersen S., mengatakan aksi ini dilakukan untuk mengawal proses praperadilan Febrie Adriansyah. Massa menyatakan akan terus mengikuti proses hukum hingga putusan dibacakan.
“Kami hadir untuk bersama-sama menolak praperadilan Febrie Adriansyah. Kami akan tetap membersamai sampai ada hasil dari hakim,” kata Andersen S., Rabu (26/8/2026).
Menurut Andersen, massa meminta hakim menjalankan proses pemeriksaan secara objektif dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Mereka menilai independensi hakim menjadi bagian penting dalam proses peradilan.
Dalam orasinya, massa juga menyoroti penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Mereka berpendapat penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum yang memadai.
Massa menyatakan meyakini Kejaksaan Agung memiliki dasar dan bukti sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Meski demikian, mereka meminta permohonan praperadilan tetap diuji berdasarkan hukum dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Selain meminta permohonan praperadilan ditolak, massa mendesak penanganan perkara Febrie dilakukan secara profesional. Mereka meminta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara tersebut diusut hingga tuntas, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
Massa juga meminta perkara dilanjutkan ke pengadilan apabila proses hukum telah memenuhi ketentuan. Mereka menilai persidangan terbuka dapat menjadi ruang untuk menguji perkara berdasarkan hukum dan alat bukti.
Orator aksi, Orlando, menyerukan agar independensi hakim dan marwah lembaga peradilan tetap dijaga selama proses praperadilan berlangsung.
“Kawal independensi hakim!!!, tolak segala bentuk intervensi dalam proses peradilan,” seru Orlando.
Orlando juga menyampaikan bahwa massa ingin proses hukum terhadap Febrie berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan. Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan secara independen.
“Hukum harus berdiri tegak! Hakim harus independen! Jangan ada intervensi! Kawal proses hukum sampai tuntas!” tegas Orlando.
Sejumlah petugas kepolisian terlihat mengamankan jalannya aksi. Massa menyampaikan aspirasi secara bergantian dari atas mobil komando.
Meski terdapat demonstrasi, arus lalu lintas di Jalan Harsono RM, baik dari arah Pejaten menuju Ragunan maupun sebaliknya, terpantau ramai lancar. (saf)