JAVASATU.COM- Polisi menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di area persawahan Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Seorang pelaku berinisial RP (31), warga Kenjeran, Surabaya, diamankan, sementara rekannya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan pencurian terjadi Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban KJ (68) saat itu sedang bekerja membuat saluran irigasi di area persawahan dan memarkir Honda Vario 150 tahun 2015 bernopol N 2462 EBU tidak jauh dari lokasi.
“Korban memarkir sepeda motornya tidak jauh dari lokasi bekerja. Saat hendak melihat kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” kata Budiono, Minggu (23/8/2026).
Korban bersama saksi kemudian mencari kendaraan tersebut. Sekitar tiga kilometer dari lokasi, polisi bersama warga menemukan RP sedang menuntun sepeda motor yang diduga hasil curian.
Saat diperiksa, polisi menemukan rumah kunci motor dalam kondisi rusak. Sementara seorang pria lain yang diduga terlibat melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
“Pelaku diamankan karena petugas bersama warga mendapati dia menuntun sepeda motor dengan kondisi rumah kunci sudah rusak. Saat itu satu orang lainnya yang diduga terlibat melarikan diri,” ujar Budiono.
Satu Pelaku Masuk DPO
Dari pemeriksaan awal, RP mengaku tidak beraksi seorang diri. Polisi menduga rekannya berperan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat yang telah disiapkan, sedangkan RP bertugas memantau situasi dan membawa motor setelah berhasil dikuasai.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian diberikan kepada tersangka untuk dibawa pergi. Namun belum jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga sehingga tersangka berhasil diamankan,” jelas Budiono.
Polisi kini memburu rekan RP yang melarikan diri. Identitasnya telah diketahui dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit Honda Vario 150, dua obeng, dan satu kunci busi sebagai barang bukti.
RP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memastikan kunci serta pengaman kendaraan dalam kondisi baik,” pungkas Budiono. (agb/arf)