JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial S (28) diamankan polisi setelah diduga mencoba mencuri uang di sebuah toko plastik di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Aksinya diketahui penjaga toko saat S diduga membuka laci penyimpanan uang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sore. Saat itu, penjaga toko berinisial PR (40) meninggalkan area toko sejenak untuk mencuci tangan dan meletakkan piring setelah makan.
“Saat korban kembali, pelaku sudah berada di dalam toko dan sedang membuka laci penyimpanan uang. Korban kemudian menegur pelaku hingga pelaku melarikan diri,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Senin (18/8/2026).
Budiono mengatakan S diduga memanfaatkan situasi ketika penjaga toko meninggalkan area. S diketahui merupakan warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang.
Setelah aksinya diketahui, S diduga panik dan melarikan diri. Uang di dalam laci ditinggalkan, sementara sandal slop yang dikenakannya tertinggal di lokasi.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut mengejar S dan menghubungi perangkat desa sebelum melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tumpang.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tumpang langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budiono.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang sandal slop merek Dobujack. Saat ini, polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta melengkapi administrasi penyidikan.
S diproses terkait dugaan percobaan pencurian sebagaimana Pasal 17 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Budiono mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Ia juga meminta warga segera melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat yang melaporkan kejadian kepada kepolisian. Namun, kami mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan segera menghubungi kepolisian agar setiap kejadian dapat ditangani secara tepat dan sesuai hukum,” pungkasnya. (agb/arf)