email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ancam Sebar Video, Pria di Malang Peras Korban Rp36,5 Juta, Diciduk Polisi

by Agung Baskoro
22 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial TJB (23) ditangkap polisi setelah diduga memeras dan mengancam seorang perempuan berinisial MM (21) di Kabupaten Malang.

Dok: Polres Malang

Pelaku diduga mengancam menyebarkan video pribadi korban ke media sosial hingga korban menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan perhiasan.

TJB, warga Kecamatan Lawang yang berdomisili di Kabupaten Malang, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Rabu (19/8/2026).

“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).

Kasus tersebut bermula saat korban yang merupakan warga Kota Probolinggo menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Persoalan muncul setelah mobil yang digunakan pelaku ditarik pihak leasing.

Selain mengancam menyebarkan video pribadi, pelaku diduga mengintimidasi korban dengan menunjukkan amunisi dan menggunakan airsoft gun.

“Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” ujar Budiono.

Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan satu unit Honda PCX lengkap dengan dokumen kendaraan serta sebuah cincin. Namun, pelaku kembali meminta uang dengan alasan barang yang telah diberikan belum mencukupi nilai kerugian yang dituntut.

Korban kemudian memblokir nomor pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangploso.

Polisi bergerak dan menangkap TJB di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi menyita Honda PCX milik korban, dua unit ponsel, serta satu pucuk airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.

“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan,” jelas Budiono.

BacaJuga :

Sengketa Lelang Lahan Lembah Dieng Malang, Termohon Minta Eksekusi Ditunda

Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu pada 2027

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp36,5 juta. TJB dijerat Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Polres Malang mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman atau tindak pidana serupa agar segera melapor kepada polisi.

“Jangan takut untuk melapor. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkas Budiono. (agb/arf)

Tags: Kabupaten MalangKecamatan KarangplosoPemerasanPolres Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Sengketa Lelang Lahan Lembah Dieng Malang, Termohon Minta Eksekusi Ditunda

Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu pada 2027

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Kapolda Jateng Tegas: Anggota Bekingi Judi dan Narkoba Terancam Dipecat

AKHERA Dukung Rotasi 199 Personel Polri, Harap Hapus Istilah No Viral No Justice

Wakapolresta Malang Kota Siapkan Patroli Dini Hari Cegah Curanmor

Aice Got You! Season 2: 20 Talenta Tampil di Grand Final Jakarta

Sastrawan Akaha Taufan Aminudin Terima Penghargaan 40 Tahun Dedikasi Sastra

Syaiful Rosyid Siapkan Gagasan Konsolidasi UMKM di Singosari-Lawang-Pakis

Warga Banjararum Asri Tasyakuran, Pavingisasi Jalan Hasil Pokir Syaiful Rosyid Rampung

Prev Next

POPULER HARI INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

BERITA LAINNYA

Sengketa Lelang Lahan Lembah Dieng Malang, Termohon Minta Eksekusi Ditunda

Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu pada 2027

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Kapolda Jateng Tegas: Anggota Bekingi Judi dan Narkoba Terancam Dipecat

AKHERA Dukung Rotasi 199 Personel Polri, Harap Hapus Istilah No Viral No Justice

Wakapolresta Malang Kota Siapkan Patroli Dini Hari Cegah Curanmor

Aice Got You! Season 2: 20 Talenta Tampil di Grand Final Jakarta

Sastrawan Akaha Taufan Aminudin Terima Penghargaan 40 Tahun Dedikasi Sastra

Syaiful Rosyid Siapkan Gagasan Konsolidasi UMKM di Singosari-Lawang-Pakis

Warga Banjararum Asri Tasyakuran, Pavingisasi Jalan Hasil Pokir Syaiful Rosyid Rampung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved