JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial TJB (23) ditangkap polisi setelah diduga memeras dan mengancam seorang perempuan berinisial MM (21) di Kabupaten Malang.

Pelaku diduga mengancam menyebarkan video pribadi korban ke media sosial hingga korban menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan perhiasan.
TJB, warga Kecamatan Lawang yang berdomisili di Kabupaten Malang, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Rabu (19/8/2026).
“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban yang merupakan warga Kota Probolinggo menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Persoalan muncul setelah mobil yang digunakan pelaku ditarik pihak leasing.
Selain mengancam menyebarkan video pribadi, pelaku diduga mengintimidasi korban dengan menunjukkan amunisi dan menggunakan airsoft gun.
“Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” ujar Budiono.
Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan satu unit Honda PCX lengkap dengan dokumen kendaraan serta sebuah cincin. Namun, pelaku kembali meminta uang dengan alasan barang yang telah diberikan belum mencukupi nilai kerugian yang dituntut.
Korban kemudian memblokir nomor pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangploso.
Polisi bergerak dan menangkap TJB di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi menyita Honda PCX milik korban, dua unit ponsel, serta satu pucuk airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.
“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan,” jelas Budiono.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp36,5 juta. TJB dijerat Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Polres Malang mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman atau tindak pidana serupa agar segera melapor kepada polisi.
“Jangan takut untuk melapor. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkas Budiono. (agb/arf)