email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

by Yondi Ari
8 Juli 2026

JAVASATU.COM- Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) melalui Pembinanya, Taufik Hidayat, S.H., menggugat enam pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terkait dugaan penggunaan dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin operasional sekolah. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 144/Pdt.G/2026/PN.Kpn sejak 18 Juni 2026 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (8/7/2026).

Dok: Javasatu.com

Enam pihak yang digugat masing-masing Kepala Sekolah SMP Bhakti Turen, Kepala Sekolah SMK (STM) Turen, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, serta Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

“Gugatan ini kami ajukan karena menurut klien kami terdapat dugaan penggunaan akta yang tidak memiliki dasar hukum sebagai syarat pengajuan izin penyelenggaraan maupun izin operasional sekolah. Hal inilah yang kemudian kami minta diuji melalui proses peradilan,” kata Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, S.H, Rabu (8/7/2026).

Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan bahwa Kepala SMP Bhakti Turen dan Kepala SMK Turen menggunakan Akta Pendirian YPTWT Nomor 01 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan sekolah (IPS) atau izin operasional sekolah (IOS). Menurut penggugat, akta tersebut dibuat berdasarkan akta yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan PN Kepanjen Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpj tanggal 26 Januari 2010.

“Menurut klien kami, akta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penerbitan izin. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan menguji keabsahan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan izin operasional sekolah,” ujar Sumardhan.

Selain menggugat dua kepala sekolah, YPTT juga menggugat empat kepala dinas di tingkat kabupaten dan provinsi. Penggugat menilai para pejabat tersebut tidak menjalankan kewajiban administratif secara cermat dalam melakukan penelitian, verifikasi, validasi dokumen, serta visitasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan perizinan.

“Kami berpendapat para pejabat yang berwenang seharusnya melakukan penelitian dan verifikasi secara teliti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sumardhan menyebut, kliennya juga telah mengajukan pengaduan ke Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin. Penanganan laporan tersebut, lanjutnya, telah dilimpahkan ke Polres Malang berdasarkan surat Polda Jawa Timur tertanggal 26 Februari 2026.

“Selain menempuh jalur perdata, kami juga menunggu proses hukum atas pengaduan yang saat ini ditangani Polres Malang,” katanya.

Melalui gugatan tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil serta menilai telah terjadi ketidakpastian hukum akibat penerbitan izin yang dipersoalkan. Kuasa hukum juga meminta Bupati Malang mengevaluasi jabatan dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.

BacaJuga :

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

“Kami meminta Bupati Malang mempertimbangkan penonaktifan dua kepala dinas yang menjadi pihak dalam perkara ini agar proses hukum berjalan objektif. Kami juga berharap penyidik Polres Malang segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan klien kami,” pungkas Sumardhan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang menjadi tergugat belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: GugatanHukumKabupaten MalangKecamatan Turen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

BERITA LAINNYA

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved