email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

by Yondi Ari
8 Juli 2026

JAVASATU.COM- Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) melalui Pembinanya, Taufik Hidayat, S.H., menggugat enam pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terkait dugaan penggunaan dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin operasional sekolah. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 144/Pdt.G/2026/PN.Kpn sejak 18 Juni 2026 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (8/7/2026).

Dok: Javasatu.com

Enam pihak yang digugat masing-masing Kepala Sekolah SMP Bhakti Turen, Kepala Sekolah SMK (STM) Turen, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, serta Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

“Gugatan ini kami ajukan karena menurut klien kami terdapat dugaan penggunaan akta yang tidak memiliki dasar hukum sebagai syarat pengajuan izin penyelenggaraan maupun izin operasional sekolah. Hal inilah yang kemudian kami minta diuji melalui proses peradilan,” kata Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, S.H, Rabu (8/7/2026).

Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan bahwa Kepala SMP Bhakti Turen dan Kepala SMK Turen menggunakan Akta Pendirian YPTWT Nomor 01 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan sekolah (IPS) atau izin operasional sekolah (IOS). Menurut penggugat, akta tersebut dibuat berdasarkan akta yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan PN Kepanjen Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpj tanggal 26 Januari 2010.

“Menurut klien kami, akta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penerbitan izin. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan menguji keabsahan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan izin operasional sekolah,” ujar Sumardhan.

Selain menggugat dua kepala sekolah, YPTT juga menggugat empat kepala dinas di tingkat kabupaten dan provinsi. Penggugat menilai para pejabat tersebut tidak menjalankan kewajiban administratif secara cermat dalam melakukan penelitian, verifikasi, validasi dokumen, serta visitasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan perizinan.

“Kami berpendapat para pejabat yang berwenang seharusnya melakukan penelitian dan verifikasi secara teliti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sumardhan menyebut, kliennya juga telah mengajukan pengaduan ke Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin. Penanganan laporan tersebut, lanjutnya, telah dilimpahkan ke Polres Malang berdasarkan surat Polda Jawa Timur tertanggal 26 Februari 2026.

“Selain menempuh jalur perdata, kami juga menunggu proses hukum atas pengaduan yang saat ini ditangani Polres Malang,” katanya.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Melalui gugatan tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil serta menilai telah terjadi ketidakpastian hukum akibat penerbitan izin yang dipersoalkan. Kuasa hukum juga meminta Bupati Malang mengevaluasi jabatan dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.

“Kami meminta Bupati Malang mempertimbangkan penonaktifan dua kepala dinas yang menjadi pihak dalam perkara ini agar proses hukum berjalan objektif. Kami juga berharap penyidik Polres Malang segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan klien kami,” pungkas Sumardhan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang menjadi tergugat belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: GugatanHukumKabupaten MalangKecamatan Turen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Heartfelt Showcase Rayakan 10 Tahun Karier Solo Christabel Annora di Kota Batu

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

DPRD Kota Malang Dukung Edukasi Pemkot soal LGBT, Rendra Masdrajat: Pencegahan Harus Sejak Dini

Perserosi Kota Malang Dorong Pembangunan Venue Latihan, Bidik 6 Emas Porprov 2027

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Polres Gresik Gandeng Guru Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Polisi Selidiki Dalang Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang

Isi Libur Sekolah, Remas Nurul Huda Lowayu Cetak Calon Pemimpin Muda Islami

Resmi Dilantik, Sekda Kota Batu Diminta Benahi Birokrasi hingga Pelayanan Publik

Prev Next

POPULER HARI INI

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Resmi Dilantik, Sekda Kota Batu Diminta Benahi Birokrasi hingga Pelayanan Publik

Isi Libur Sekolah, Remas Nurul Huda Lowayu Cetak Calon Pemimpin Muda Islami

BERITA LAINNYA

Heartfelt Showcase Rayakan 10 Tahun Karier Solo Christabel Annora di Kota Batu

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

DPRD Kota Malang Dukung Edukasi Pemkot soal LGBT, Rendra Masdrajat: Pencegahan Harus Sejak Dini

Perserosi Kota Malang Dorong Pembangunan Venue Latihan, Bidik 6 Emas Porprov 2027

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Polres Gresik Gandeng Guru Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Polisi Selidiki Dalang Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang

Isi Libur Sekolah, Remas Nurul Huda Lowayu Cetak Calon Pemimpin Muda Islami

Resmi Dilantik, Sekda Kota Batu Diminta Benahi Birokrasi hingga Pelayanan Publik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved