email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kakek 82 Tahun Cabuli Anak Tirinya

Jika Menolak Dicabuli, Ancam Tak Nafkahi Ibunya

Agung Baskoroby Agung Baskoro
24 Februari 2021

Berita Terkait Pencabulan

Polres Gumas Ringkus Tersangka Pelaku Pencabulan

NS, Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Javasatu,Malang- Sepertinya untuk menjadi pelaku pencabulan tak mengenal umur. Seperti halnya penangkapan tersangka yang dirilis Polres Malang, kakek berusia 82 tahun ditangkap lantaran cabuli anak tirinya sendiri.

Kakek dengan inisial PR (82) tersebut merupakan warga Karangploso Kabupaten Malang. Ia mengaku kepada polisi telah mencabuli anak tirinya tersebut hingga 20 kali.

“Saat itu (kejadian pencabulan, red), korban ditarik masuk ke kamar, di situ pelaku mengancam korban. Korban sempat menolak. Karena diancam, korban takut dan akhirnya menurut saja,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, dalam rilis di Mapolres Malang, Jum’at (26/6/2020).

Saat itu, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan ayah tirinya lantaran mendapat ancaman bahwa ibu korban akan ditelantarkan atau tidak dinafkahi jika korban cerita kepada orang lain mengenai perbuatan pelaku. Padahal, ibunya beberapa tahun terakhir sedang sakit stroke.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo merilis pelaku pencabulan terhadap anak tiri sendiri. (Foto: Agung-javasatu.com)
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo merilis pelaku pencabulan terhadap anak tiri sendiri. (Foto: Agung-javasatu.com)

Pencabulan Dilakukan Sejak Korban Masih SMP

Kejadian pencabulan itu dilakukan PR sejak tahun 2017 lalu ketika korban masih kelas 2 SMP. Setelah 4 tahun berlalu, korban yang saat ini berusia 17 tahun kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain hingga akhirnya PR ditindak tegas aparat kepolisian.

Berita Tentang Pencabulan Lainnya

Tersangka SK, mencabuli remaja 19 tahun dengan dalih menyembuhkan jerawat dan keputihan. (Foto: Agung-javasatu.com)
Jawa Timur

Pelaku Pencabulan, Modus Sembuhkan Jerawat Dan Keputihan

24 Februari 2021

“Pelaku menceriterakan ke korban jika ibunya tidak mampu memenuhi sahwatnya, jadi anak itu harus menggantikannya. Jadi ironis. Kejadian ini terungkap saat si pelaku ‘meminta’ lagi dengan ancaman yang sama. Korban saat ini sudah 17 tahun dan akhirnya sadar, kemudian korban bercerita kepada temannya. Akhirnya cerita itu sampai kepada kakak korban. Atas dasar itu, kakak korban bicara kepada perangkat desa. Dan pelaku bisa kita amankan,” papar Andaru.

Akibat perbuatannya itu, PR bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (Agb/Krs)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved