Javasatu,Malang- Sepertinya untuk menjadi pelaku pencabulan tak mengenal umur. Seperti halnya penangkapan tersangka yang dirilis Polres Malang, kakek berusia 82 tahun ditangkap lantaran cabuli anak tirinya sendiri.
Kakek dengan inisial PR (82) tersebut merupakan warga Karangploso Kabupaten Malang. Ia mengaku kepada polisi telah mencabuli anak tirinya tersebut hingga 20 kali.
“Saat itu (kejadian pencabulan, red), korban ditarik masuk ke kamar, di situ pelaku mengancam korban. Korban sempat menolak. Karena diancam, korban takut dan akhirnya menurut saja,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, dalam rilis di Mapolres Malang, Jum’at (26/6/2020).
Saat itu, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan ayah tirinya lantaran mendapat ancaman bahwa ibu korban akan ditelantarkan atau tidak dinafkahi jika korban cerita kepada orang lain mengenai perbuatan pelaku. Padahal, ibunya beberapa tahun terakhir sedang sakit stroke.
Pencabulan Dilakukan Sejak Korban Masih SMP
Kejadian pencabulan itu dilakukan PR sejak tahun 2017 lalu ketika korban masih kelas 2 SMP. Setelah 4 tahun berlalu, korban yang saat ini berusia 17 tahun kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain hingga akhirnya PR ditindak tegas aparat kepolisian.
Berita Tentang Pencabulan Lainnya
“Pelaku menceriterakan ke korban jika ibunya tidak mampu memenuhi sahwatnya, jadi anak itu harus menggantikannya. Jadi ironis. Kejadian ini terungkap saat si pelaku ‘meminta’ lagi dengan ancaman yang sama. Korban saat ini sudah 17 tahun dan akhirnya sadar, kemudian korban bercerita kepada temannya. Akhirnya cerita itu sampai kepada kakak korban. Atas dasar itu, kakak korban bicara kepada perangkat desa. Dan pelaku bisa kita amankan,” papar Andaru.
Akibat perbuatannya itu, PR bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (Agb/Krs)