JAVASATU-MALANG- Seorang penyedia lahan judi sabung ayam inisial NH (38) asal Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur berhasil diamankan Polresta Malang Kota.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2022/02/WhatsApp-Image-2022-02-02-at-17.22.39.jpeg)
Pelaku yang sekaligus penyelenggara judi sabung ayam itu ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Kedung Kandang Timur beserta sejumlah barang bukti alat untuk judi.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa kalangan atau arena sabung ayam, ayam jago, jam, kandang ayam, tas ayam, piala, uang Rp 95 ribu, lampu penerangan, dadu, dan 86 unit motor milik pelaku. Seluruhnya ditinggalkan begitu saja oleh penjudi saat dilakukan penggerebekan.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heriyanto menuturkan, petugas mendapat laporan warga dari aplikasi Jogo Malang. Menindaklanjuti hal ini polisi melakukan pengrebekan di lokasi .
“Kita dapat laporan dari warga melalui aplikasi Jogo Malang. Menindaklanjuti hal itu Polsek Kedung kandang melakukan penggrebekan ke lokasi. Namun karena kalah jumlah, yang lain sudah kabur duluan dan kita amankah NH, yang membiarkan adanya perjudian tanpa izin” tutur Wakapolresta Malang kota AKBP Deny Heriyanto, Rabu (2/2/2022).
Baca Lainnya: Polda Papua Barat Buru 10 DPO Pembakaran Karaoke Double O
Atas perbuatannya NH dikenakan pasal perjudian 303 Ayat 1, 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Dop/Arf)