JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik kembali menggelar operasi gabungan untuk menertibkan jam operasional kendaraan angkutan barang dan truk Galian C. Operasi ini digelar di tiga titik, yakni Jalan Kartini, Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, dan Exit Tol Cerme, Gresik, pada Jumat (31/1/2025).

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna ini melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Gresik dan Dishub. Sebelum dimulai, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Gresik memimpin apel kesiapan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penertiban.
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak berbagai pelanggaran lalu lintas. Hasilnya, sebanyak 43 pengemudi dikenakan sanksi, dengan rincian 25 tilang STNK, 15 tilang SIM, serta 84 teguran kepada pengemudi.
“Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan imbauan kepada pengemudi truk agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan melintas di sepanjang Jalan Raya Deandles (Pantura) pada jam operasional tertentu,” ujar Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Para pengguna jalan lainnya juga diingatkan untuk menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
AKP Rizki Julianda Putera menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Gresik dan Dishub dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar, khususnya terkait regulasi jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Gresik.
“Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran para pengemudi semakin meningkat dalam mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Bas/Nuh)