Javasatu,Malang- SK (59), warga Pakis Kabupaten Malang menjadi tersangka pencabulan setelah pihak keluarga korban melaporkan SK ke kepolisian.
Kejadian pencabulan tersebut berawal ketika korbannya yang masih berusia 19 tahun meminta sejumlah bantuan kepada tersangka. Salah satunya adalah korban meminta bantuan agar lolos dari tes Paskibraka. Tidak hanya itu, berdasar keterangan kepolisian, korban juga minta tolong lagi kepada tersangka agar bisa menyembuhkan jerawat dan keputihan yang dideritanya.
Dari kesempatan itu, SK lalu menyuruh korban agar datang ke rumahnya dengan alasan nantinya akan diajari beberapa mantra-mantra secara langsung.
“Setelah itu, korban datang ke rumah tersangka untuk belajar doa tersebut. Di rumahnya, pelaku juga mengaku kepada si korban bisa menyembuhkan penyakit jerawat dan keputihan yang diderita si korban,” jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang. Jumat (26/6/2020).
Di rumah pelaku, SK meminta korban untuk menanggalkan baju karena berdalih untuk melihat penyakit korban dan harus melalui sejumlah ritual. Dan di kesempatan yang sama, SK mencabuli korban terutama pada organ intimnya.
Berita Pencabulan Lainnya
“Tidak hanya itu, pelaku juga berbuat cabul dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban, dengan berdalih untuk dapat melihat keputihan korban,” terang Andaru.
Pihak kepolisian menambahkan, upaya pelaku agar tidak terbongkar adalah dengan cara mengancam korban yakni akan melukai keluarga korban jika cara pengobatannya diketahui orang lain termasuk kepada keluarganya.
Perbuatan yang SK lakukan berakhir di Mapolres Malang dengan pelaku dikenakan Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Agb/Krs)