Javasatu,Malang- Pelaku berinisial NP (17) warga asal Turen Kabupaten Malang melakukan aksi pencurian di sebuah toko foto copy dan tega menyayat pemilik toko menggunakan pisau cutter hingga tewas.
“Korban mengalami luka sayatan cutter dibagian wajah dan leher. Sempat dibawa ke Rumah Sakit Bokor Turen, namun meninggal dunia” ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Jumat (19/2/2021) dalam konferensi persnya.
Kata Hendri, aksi tega pelaku menyakiti korbannya didasari karena tersangka NP, punya dendam pribadi terhadap korban yang seorang pemilik toko foto copy dan alas tulis kantor (ATK) di Jalan Raya Ahmad Yani, Turen.
“Tersangka NP ini mantan pegawai korban. Lalu mengundurkan diri. Kejadiannya sekitar bulan Juli 2020 lalu. Dimana tersangka masuk ke dalam toko foto copy melalui atap genting” terang Hendri.
Hendri melanjutkan, tersangka NP beraksi pada pukul 02.00 Wib, dan dibantu seorang kawannya berinisial RB (23), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. RB bertugas menjaga situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah berhasil masuk ke dalam toko, tersangka mematikan saklar lampu. Karena aksinya terpergok korban yakni Rudi Jauhari (48) dan Ida Mulyani (44) pemilik toko, tersangka lalu mengayunkan cutter ke arah Ida. Sementara Rudi, sempat berhasil kabur namun oleh korban, dikejar hingga terkena sayatan cutter” beber Hendri.
Kemudian, dikatakan Hendri, Rudi akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Pelaku merasa kesal dan dendam, karena sewaktu masih bekerja ikut dengan korban, sering diejek dan dihina. Sehingga pelaku merencanakan aksi pencurian dengan melukai korbannya. Hasil pencurian tersangka berupa uang tunai Rp 2,5 juta. Serta ratusan lembar meterai nominal sepuluh ribu dan enam ribu rupiah” papar Hendri Umar.
Sementara itu, tersangka NP berdalih kesal dengan korban karena saat menjadi pegawai ditempat korban, selalu dihina.
“Saya kesal, dendam. Karena bapak saya yang bekerja serabutan kerap dikata-katain. Dibilang gak tegas. Saya kabur dan berpindah pindah tempat ke rumah temen-temen usai kejadian” kata NP.
Atas perbuatannya, NP dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Agb/Nuh)