email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengembang Perumahan di Malang Harus Segera Serahkan PSU

by Agung Baskoro
3 Februari 2021

Javasatu,Malang- Pengembang perumahan di Kabupaten Malang harus segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Malang nomor 54 tahun 2020.

Dalam Perbup Malang tertuang di pasal 5 juncto pasal 8, PSU harus diserahkan secara administratif dan fisik.

Selain itu, persyaratan dan kelengkapan administratif maupun fisik juga harus sesuai aturan yang berlaku dari tim verifikasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Ahmad Wahyudi mengatakan, hingga saat ini baru ada 14 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Sementara targetnya, ada 16 pengembang setelah diterbitkannya Perbup 54 tahun 2020 bulan November silam.

“Jumlah itu masih jauh dari total pengembang perumahan di Kabupaten Malang yang tercatat di kami. Yakni berjumlah sekitar 500 lebih pengembang perumahan. Dan pengembang perumahan yang lain harus segera menyerahkan” kata Wahyudi, saat ditemui awak media beberapa hari yang lalu.

Untuk itu, tambah Wahyudi, di tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Malang memiliki target 100 PSU yang harus diserahkan dari pihak pengembang perumahan.

“Diharapkan para pengembang perumahan lebih proaktif untuk segera menyerahkan PSU. Sebab, dengan penyerahan fasilitas umum yang berada di kawasan perumahan tersebut, Pemkab Malang bisa turun tangan ketika terdapat kerusakan PSU dalam suatu perumahan yang dibangun pengembang” ungkap Wahyudi.

BacaJuga :

Berstatus Cagar Budaya, Eks Asrama VOC Gresik Dibongkar, Siapa Bertanggung Jawab?

Ziarah Akbar Ponpes Wali Songo Situbondo, Gresik Disesaki 152 Bus, 8.400 Peziarah

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malanh, Wahyu Hidayat mengaku, akan mendesak pengembang terkait untuk segera menyerahkan PSU.

“Tahun ini, Pemkab Malang menargetkan 100 pengembang yang harus menyerahkan PSU” kata Sekda Kabupaten Malang kepada awak media beberapa hari lalu.

Untuk itu, pihaknya akan lebih gencar mensosialisasikan penyerahan PSU kepada para pengembang perumahan.

“Berdasarkan aturan, masih tidak ada sanksi ketika ada pengembang yang membandel. Tapi kayaknya pengembang ini ketakutan, karena yang turun langsung dari Korsupgah KPK” ungkap Wahyu Hidayat.

Berita Lainnya:
  • Terima Gubernur NTB, Khofifah Promosi KIH di Jatim – Nusadaily.com
  • Dua WNI Awak Kapal Hankook Chemi Dibebaskan – Nusadaily.com
  • Ada Longsor Susulan di Pujon, Jalur Malang-Kediri Tutup Total, Pengendara Diminta Putar Balik – Nusadaily.com
  • Pengemudi MPU Serempet Anggota Lantas di Probolinggo Ditangkap Polisi – Nusadaily.com
  • Dentuman di Malang Raya Terdengar hingga Pagi Hari – Nusadaily.com

Sekda menambahkan, sebelum PSU diserahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik perumahan dengan siteplan yang sudah disetujui.

“Karena beberapa dari mereka (pengembang, red) ada yang tidak mengerti regulasinya. Jadi dari siteplan yang sudah ada mereka utak atik sendiri. Lalu pada sertifikat, prosesnya masih ada kendala” pungkas Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: aturan psupemerintahanpengembang perumahan di kabupaten malang harus segera serahkan psuPenyerahan PSU pengembang perumahan kabupaten malangPerbup Malang 54 2020psupsu perumahan kabupaten malang

BERITA TERBARU

Berstatus Cagar Budaya, Eks Asrama VOC Gresik Dibongkar, Siapa Bertanggung Jawab?

Ziarah Akbar Ponpes Wali Songo Situbondo, Gresik Disesaki 152 Bus, 8.400 Peziarah

APDESI Usai Munas Fokus Kawal Program Rp1 Miliar per Desa dan Koperasi Merah Putih

Wali Kota Batu Terima Peserta Sagasatu SRMP 14, Kenalkan Pemerintahan

Kasus Asusila Anak di Gresik Diungkap, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Gresik Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

MA Putuskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Direktur Akui Kuasai Lahan yang Disita Kejati Jatim

Pelaku UMKM Kebungson Dikenalkan AI untuk Pemasaran Produk oleh Tim BBK 7

Malang City Football Academy Cari Bibit Muda Sepak Bola, Anak Putri Bisa Ikut

Manzone dan Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Lebaran 2026 

Prev Next

POPULER HARI INI

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Enamore Rilis Single “Circle”, Debut Vokalis Baru dan Awal Album Perdana

Malang City Football Academy Cari Bibit Muda Sepak Bola, Anak Putri Bisa Ikut

Panglima TNI Lantik 260 Perwira Prajurit Karier Progsus Tahun 2026

BERITA LAINNYA

Manzone dan Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Lebaran 2026 

OPINI: Dari Viral ke Kebijakan, Momentum Reformasi Perlindungan Guru

Zyta Delia Ramaikan Shopee 2.2 Ramadan Fashion Sale dengan Koleksi Terbaru

Panglima TNI Lantik 260 Perwira Prajurit Karier Progsus Tahun 2026

Wali Kota Kediri Motivasi Pelaku UMKM di Pelatihan Pemasaran Digital

Kodim Blora Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-80 Persit KCK

Kota Kediri Optimalkan UMKM dan Inflasi untuk Kemandirian Ekonomi 2026

Jelang HPN 2026, JMSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Pers Profesional

OPINI: Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Menguji Ingatan Kolektif Bangsa

Band Indie Pop Purwokerto 5678things Rilis Ulang EP Siuversa ke DSP, Suguhkan Sedih Jenaka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

KKI Jatim Satukan Kekuatan Lewat Gashuku, Bidik Prestasi Tingkat Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved