email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 16 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengembang Perumahan di Malang Harus Segera Serahkan PSU

by Agung Baskoro
3 Februari 2021

Javasatu,Malang- Pengembang perumahan di Kabupaten Malang harus segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Malang nomor 54 tahun 2020.

Dalam Perbup Malang tertuang di pasal 5 juncto pasal 8, PSU harus diserahkan secara administratif dan fisik.

Selain itu, persyaratan dan kelengkapan administratif maupun fisik juga harus sesuai aturan yang berlaku dari tim verifikasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Ahmad Wahyudi mengatakan, hingga saat ini baru ada 14 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Sementara targetnya, ada 16 pengembang setelah diterbitkannya Perbup 54 tahun 2020 bulan November silam.

“Jumlah itu masih jauh dari total pengembang perumahan di Kabupaten Malang yang tercatat di kami. Yakni berjumlah sekitar 500 lebih pengembang perumahan. Dan pengembang perumahan yang lain harus segera menyerahkan” kata Wahyudi, saat ditemui awak media beberapa hari yang lalu.

Untuk itu, tambah Wahyudi, di tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Malang memiliki target 100 PSU yang harus diserahkan dari pihak pengembang perumahan.

“Diharapkan para pengembang perumahan lebih proaktif untuk segera menyerahkan PSU. Sebab, dengan penyerahan fasilitas umum yang berada di kawasan perumahan tersebut, Pemkab Malang bisa turun tangan ketika terdapat kerusakan PSU dalam suatu perumahan yang dibangun pengembang” ungkap Wahyudi.

BacaJuga :

Emba Jetbus Run Malang Siap Digelar, 3.600 Pelari Berebut Hadiah Rp430 Juta

Harlah ke-2 PKDI, Kepala Desa Komitmen Bangun Kemandirian Desa

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malanh, Wahyu Hidayat mengaku, akan mendesak pengembang terkait untuk segera menyerahkan PSU.

“Tahun ini, Pemkab Malang menargetkan 100 pengembang yang harus menyerahkan PSU” kata Sekda Kabupaten Malang kepada awak media beberapa hari lalu.

Untuk itu, pihaknya akan lebih gencar mensosialisasikan penyerahan PSU kepada para pengembang perumahan.

“Berdasarkan aturan, masih tidak ada sanksi ketika ada pengembang yang membandel. Tapi kayaknya pengembang ini ketakutan, karena yang turun langsung dari Korsupgah KPK” ungkap Wahyu Hidayat.

Berita Lainnya:
  • Terima Gubernur NTB, Khofifah Promosi KIH di Jatim – Nusadaily.com
  • Dua WNI Awak Kapal Hankook Chemi Dibebaskan – Nusadaily.com
  • Ada Longsor Susulan di Pujon, Jalur Malang-Kediri Tutup Total, Pengendara Diminta Putar Balik – Nusadaily.com
  • Pengemudi MPU Serempet Anggota Lantas di Probolinggo Ditangkap Polisi – Nusadaily.com
  • Dentuman di Malang Raya Terdengar hingga Pagi Hari – Nusadaily.com

Sekda menambahkan, sebelum PSU diserahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik perumahan dengan siteplan yang sudah disetujui.

“Karena beberapa dari mereka (pengembang, red) ada yang tidak mengerti regulasinya. Jadi dari siteplan yang sudah ada mereka utak atik sendiri. Lalu pada sertifikat, prosesnya masih ada kendala” pungkas Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: aturan psupemerintahanpengembang perumahan di kabupaten malang harus segera serahkan psuPenyerahan PSU pengembang perumahan kabupaten malangPerbup Malang 54 2020psupsu perumahan kabupaten malang
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Emba Jetbus Run Malang Siap Digelar, 3.600 Pelari Berebut Hadiah Rp430 Juta

Harlah ke-2 PKDI, Kepala Desa Komitmen Bangun Kemandirian Desa

Wagub Emil Dardak Dorong Desa Kreatif Hadapi Keterbatasan Fiskal

Ricuh Usai Pentas Seni di STM Turen, Kantor Yayasan Rusak, 7 Siswa Luka

SPPG Gresik Mentari Mandiri Sejahtera Salurkan MBG untuk Siswa dan B3

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Forum Publik RKPD 2027 Gresik, Sampah dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Apresiasi Langkah Cepat Kakorlantas Tangani Insiden Mobil Patwal di Tol Tomang

Pemkab Gresik Anggarkan Rp2,8 Triliun untuk Perbaikan Jalan di 2026

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

LDKS MA NU Petung Bekali Siswa Kepemimpinan dan Ke-NU-an

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Apresiasi Langkah Cepat Kakorlantas Tangani Insiden Mobil Patwal di Tol Tomang

JessC Fokus Garap Pasar Indonesia Usai Tutup Tur Dunia di Kuala Lumpur

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Dankodaeral X Makan Sepiring Berdua dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved