email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengembang Perumahan di Malang Harus Segera Serahkan PSU

by Agung Baskoro
3 Februari 2021

Javasatu,Malang- Pengembang perumahan di Kabupaten Malang harus segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Malang nomor 54 tahun 2020.

Dalam Perbup Malang tertuang di pasal 5 juncto pasal 8, PSU harus diserahkan secara administratif dan fisik.

Selain itu, persyaratan dan kelengkapan administratif maupun fisik juga harus sesuai aturan yang berlaku dari tim verifikasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Ahmad Wahyudi mengatakan, hingga saat ini baru ada 14 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Sementara targetnya, ada 16 pengembang setelah diterbitkannya Perbup 54 tahun 2020 bulan November silam.

“Jumlah itu masih jauh dari total pengembang perumahan di Kabupaten Malang yang tercatat di kami. Yakni berjumlah sekitar 500 lebih pengembang perumahan. Dan pengembang perumahan yang lain harus segera menyerahkan” kata Wahyudi, saat ditemui awak media beberapa hari yang lalu.

Untuk itu, tambah Wahyudi, di tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Malang memiliki target 100 PSU yang harus diserahkan dari pihak pengembang perumahan.

“Diharapkan para pengembang perumahan lebih proaktif untuk segera menyerahkan PSU. Sebab, dengan penyerahan fasilitas umum yang berada di kawasan perumahan tersebut, Pemkab Malang bisa turun tangan ketika terdapat kerusakan PSU dalam suatu perumahan yang dibangun pengembang” ungkap Wahyudi.

BacaJuga :

Hari Guru Nasional: Malang Barat dan Selatan Kekurangan Guru

Kota Malang Raih IKK Award 2025, Diakui Berkualifikasi Unggul oleh LAN RI

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malanh, Wahyu Hidayat mengaku, akan mendesak pengembang terkait untuk segera menyerahkan PSU.

“Tahun ini, Pemkab Malang menargetkan 100 pengembang yang harus menyerahkan PSU” kata Sekda Kabupaten Malang kepada awak media beberapa hari lalu.

Untuk itu, pihaknya akan lebih gencar mensosialisasikan penyerahan PSU kepada para pengembang perumahan.

“Berdasarkan aturan, masih tidak ada sanksi ketika ada pengembang yang membandel. Tapi kayaknya pengembang ini ketakutan, karena yang turun langsung dari Korsupgah KPK” ungkap Wahyu Hidayat.

Berita Lainnya:
  • Terima Gubernur NTB, Khofifah Promosi KIH di Jatim – Nusadaily.com
  • Dua WNI Awak Kapal Hankook Chemi Dibebaskan – Nusadaily.com
  • Ada Longsor Susulan di Pujon, Jalur Malang-Kediri Tutup Total, Pengendara Diminta Putar Balik – Nusadaily.com
  • Pengemudi MPU Serempet Anggota Lantas di Probolinggo Ditangkap Polisi – Nusadaily.com
  • Dentuman di Malang Raya Terdengar hingga Pagi Hari – Nusadaily.com

Sekda menambahkan, sebelum PSU diserahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik perumahan dengan siteplan yang sudah disetujui.

“Karena beberapa dari mereka (pengembang, red) ada yang tidak mengerti regulasinya. Jadi dari siteplan yang sudah ada mereka utak atik sendiri. Lalu pada sertifikat, prosesnya masih ada kendala” pungkas Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: aturan psupemerintahanpengembang perumahan di kabupaten malang harus segera serahkan psuPenyerahan PSU pengembang perumahan kabupaten malangPerbup Malang 54 2020psupsu perumahan kabupaten malang

BERITA TERBARU

Presiden Rapat bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Koperasi Merah Putih

Lagu “Protes” Milik CHANCHAN, Ungkapan Emosional Sang Vokalis

Hari Guru Nasional: Malang Barat dan Selatan Kekurangan Guru

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

Kota Malang Raih IKK Award 2025, Diakui Berkualifikasi Unggul oleh LAN RI

Demo Buruh Gresik, Tuntut Kenaikan UMK hingga Penguatan URC

Pemkab Gresik Tingkatkan ASN Setda, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalitas

Hari Guru, Dindik Kabupaten Malang Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Tuntaskan Status Honorer

Polres Malang Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Lawang Terdampak Longsor

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Demo Dukung Pembukaan Jalan Tembus Griya Shanta Mengiringi Sidang di PN Malang

Tirta Kanjuruhan Klarifikasi Pembangunan SPAM Putukrejo: Semua Prosedur Sudah Sesuai

BERITA LAINNYA

Presiden Rapat bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Koperasi Merah Putih

Lagu “Protes” Milik CHANCHAN, Ungkapan Emosional Sang Vokalis

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

TNI Perkuat Reformasi Birokrasi, Komitmen Bangun Aparatur Profesional dan Bersih

Single “Hidup dan Cinta” Bend Of The Rivers Terinspirasi Perjuangan Arul Dampingi Istri Sakit

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

TNI Bantu Penyelamatan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Perusahaan Rokok di Malang Terancam Eksodus, Urus PBG Paling Sulit, DPRD Janji Bereskan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved