email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ini Kata Dinsos Bojonegoro Terkait Santunan Meninggal Covid-19

by Redaksi Javasatu
4 Maret 2021

BacaJuga :

Perlawanan Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Kandas, Jaksa Siap Lanjutkan Pembuktian

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

Javasatu,Bojonegoro- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro di tahun 2021 sudah tidak lagi menganggarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Drs. Arwan. (Foto: Situs resmi Pemkab Bojonegoro)

Hal itu, lantaran adanya Surat Edaran (SE) Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Dilansir dari situs resmi Pemkab Bojonegoro, Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Drs. Arwan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Memang benar, untuk tahun ini (2021) tidak ada anggaran untuk korban covid-19,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Dinsos Bojonegoro mulai mengajukan bantuan santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 pada bulan Juni 2020 ke Kementerian Sosial pada waktu itu, dari Dinas Sosial mengajukan dua tahap dimana tahap pertama sebanyak 71 orang dan tahap dua sebanyak 20 orang pada tanggal (19/02/2021) namun tidak ada yang cair.

“Per juni 2020 kita mengajukan bantuan pada pasien covid-19 yang meninggal dunia dengan nominal Rp 15 Juta perorang dari Kemensos, namun sampai hari ini tidak ada kabarnya dan tidak ada yang cair, dan hali ini terjadi tidak hanya di Bojonegoro namun se Jawa Timur” ucapnya

Dinsos sebenarnya sudah melengkapi berkas sesuai prosedur yang ada. Diantaranya pengajuan melalui pemerintah desa dulu, kemudian ke Kecamatan, Dinas Sosial Kabupaten lalu Dinas Sosial Provinsi dan ke Kementerian Sosial.

“Pencairannya dari Kementerialn Sosaial langsung ke Rekening masing-masing penerima atau ahli waris,” tutur Arwan.

Pihaknya juga menambahkan, untuk persyaratan pengajuan juga lengkap, mulai surat keterangan meninggal dunia karena covid-19 dari rumah sakit dan mengetahui Dinas Sosial, fotocopy KK, KTP, Nomor rekening ahli waris. Namun belum ada informasi lebih lanjut dari Kementerian.

Berita lain di jaringan kami:
  • Siapa Bilang Deforestasi Indonesia Tinggi, Ini Buktinya – NoktahMerah.com
  • Dua Tokoh Sumenep Meninggal Dunia, Achmad Fauzi: Sangat Kehilangan – NoktahMerah.com
  • Percepat Pengesahan APBDes, Bupati Situbondo Beri Motivasi Puluhan Kades – NoktahMerah.com

Maka dari itu, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial RI bahwa pemberian santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 tidak disediakan alokasi anggaranya untuk tahun 2021.

“Ini juga berlaku untuk usulan yang sudah disampaikan sebelumnya dan yang belum mendapatkan pencairan santunannya tidak dapat ditindak lanjuti,” pungkas Kadinsos Bojonegoro. (*)

https://javasatu.com/wp-content/uploads/2021/03/pemkab-bojonegoro.wav

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Source: Tahun 2021, Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Tidak Lagi Dianggarkan Pusat
Tags: Jaring SosialKorban Covid Tak Dapat SantunanKorban Meninggal Covid-19 BojonegoroPemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Perlawanan Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Kandas, Jaksa Siap Lanjutkan Pembuktian

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

ADVERTISEMENT

Tim Futsal UIBU Malang Tembus Final Nasional Euro Super Soccer 2025 di Bandung

JNF Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Usulan Presiden Prabowo

Kerusuhan Unjuk Rasa 25-31 Agustus: GPA Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

Bakamla Babel Bongkar Penyelundupan 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Pengamat Nilai Jenderal (Purn) Dudung Layak Jadi Menhan: The Right Man on The Right Place

BERITA LAINNYA

JNF Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Usulan Presiden Prabowo

Kerusuhan Unjuk Rasa 25-31 Agustus: GPA Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab

Bakamla Babel Bongkar Penyelundupan 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

PLN Luncurkan Program SINAR di Ponorogo, Biaya Irigasi Petani Hemat hingga 65%

Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025 Jakarta, Uzbekistan Juara Umum

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved