email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ini Kata Dinsos Bojonegoro Terkait Santunan Meninggal Covid-19

by Redaksi Javasatu
4 Maret 2021

Javasatu,Bojonegoro- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro di tahun 2021 sudah tidak lagi menganggarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Drs. Arwan. (Foto: Situs resmi Pemkab Bojonegoro)

Hal itu, lantaran adanya Surat Edaran (SE) Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Dilansir dari situs resmi Pemkab Bojonegoro, Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Drs. Arwan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Memang benar, untuk tahun ini (2021) tidak ada anggaran untuk korban covid-19,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Dinsos Bojonegoro mulai mengajukan bantuan santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 pada bulan Juni 2020 ke Kementerian Sosial pada waktu itu, dari Dinas Sosial mengajukan dua tahap dimana tahap pertama sebanyak 71 orang dan tahap dua sebanyak 20 orang pada tanggal (19/02/2021) namun tidak ada yang cair.

“Per juni 2020 kita mengajukan bantuan pada pasien covid-19 yang meninggal dunia dengan nominal Rp 15 Juta perorang dari Kemensos, namun sampai hari ini tidak ada kabarnya dan tidak ada yang cair, dan hali ini terjadi tidak hanya di Bojonegoro namun se Jawa Timur” ucapnya

Dinsos sebenarnya sudah melengkapi berkas sesuai prosedur yang ada. Diantaranya pengajuan melalui pemerintah desa dulu, kemudian ke Kecamatan, Dinas Sosial Kabupaten lalu Dinas Sosial Provinsi dan ke Kementerian Sosial.

“Pencairannya dari Kementerialn Sosaial langsung ke Rekening masing-masing penerima atau ahli waris,” tutur Arwan.

Pihaknya juga menambahkan, untuk persyaratan pengajuan juga lengkap, mulai surat keterangan meninggal dunia karena covid-19 dari rumah sakit dan mengetahui Dinas Sosial, fotocopy KK, KTP, Nomor rekening ahli waris. Namun belum ada informasi lebih lanjut dari Kementerian.

BacaJuga :

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Berita lain di jaringan kami:
  • Siapa Bilang Deforestasi Indonesia Tinggi, Ini Buktinya – NoktahMerah.com
  • Dua Tokoh Sumenep Meninggal Dunia, Achmad Fauzi: Sangat Kehilangan – NoktahMerah.com
  • Percepat Pengesahan APBDes, Bupati Situbondo Beri Motivasi Puluhan Kades – NoktahMerah.com

Maka dari itu, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial RI bahwa pemberian santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 tidak disediakan alokasi anggaranya untuk tahun 2021.

“Ini juga berlaku untuk usulan yang sudah disampaikan sebelumnya dan yang belum mendapatkan pencairan santunannya tidak dapat ditindak lanjuti,” pungkas Kadinsos Bojonegoro. (*)

https://javasatu.com/wp-content/uploads/2021/03/pemkab-bojonegoro.wav

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Source: Tahun 2021, Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Tidak Lagi Dianggarkan Pusat
Tags: Jaring SosialKorban Covid Tak Dapat SantunanKorban Meninggal Covid-19 BojonegoroPemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Pemohon SIM Perempuan di Gresik Dapat Mawar dan Helm di Hari Kartini

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Yayasan Kemala Bhayangkari Hijaukan Gresik dengan Tanam Pohon

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BERITA LAINNYA

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved