JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Bea Cukai Gresik melakukan razia peredaran rokok ilegal ke pelosok desa. Razia ini menyasar toko-toko kelontong di dua kecamatan di wilayah Gresik Utara, Selasa (15/11/2022) kemarin.

Satu-persatu, toko kelontong diperiksa petugas dengan menggunakan sinar ultraviolet. Semula, petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal saat melakukan razia di wilayah Kecamatan Bungah.
Petugas pun akhirnya melanjutkan razia ke Kecamatan Dukun. Di sana, jajaran petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut mendapati sebuah toko yang disinyalir menjual rokok tanpa pita cukai asli.
Pemilik toko berinisial ALM, asal Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun awalnya mengelak jika dirinya menjual rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun, setelah petugas naik ke lantai dua untuk melakukan penggeledahan, puluhan slop rokok tanpa pita cukai ditemukan disembunyikan di atap rumah lantai dua.

Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, barang bukti (BB) yang diamankan berupa 86 Slop atau 860 kotak bungkus rokok dengan berbagai merk nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Rinciannya, Era Mild 32 Slop, Era Blod 21 Slop, Bangkit Mild 16 Slop, 15 Slop dan SBR 2 Slop. Satu slop berisi 10 bungkus rokok, sedangkan 1 bungkus berisi 20 batang rokok.
“Kita berhasil menemukan 86 Slop atau 860 kotak bungkus, sekitar tujuh belas ribu dua ratus batang rokok nilainya puluhan juta rupiah,” katanya.
Dijelaskan, seluruh barang bukti belasan ribu barang rokok ilegal senilai puluhan juta rupiah tersebut langsung disita dan diamankan untuk diproses lebih lanjut oleh Bea Cukai Gresik.
“Untuk proses hukum pemilik toko kelontong yang terbukti berjualan rokok ilegal, petugas Satpol PP Kabupaten Gresik menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada petugas Bea Cukai Gresik,” tandas dia.

Rencananya, razia yang digelar petugas Satpol PP dan Bea Cukai akan rutin digelar guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik. (Bas/Saf)