email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 19 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Disekap 10 Hari di Tempat Kerjanya Korban Lapor ke Polres Malang

by Agung Baskoro
29 Maret 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Korbannya berinisial GR (18) warga Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang yang melaporkan kasusnya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.

Korban didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Istimewa)

Dengan di dampingi kuasa hukumnya Agus Subiyantoro SH, GR melaporkan permasalahannya yang diawali sejak ia bekerja di salah satu toko grosir di Kecamatan Bululawang.

“Hari ini kami membuat laporan terjadinya penyekapan yang dialami klien kami. Dimana saat kejadian pada akhir Februari 2022 kemarin, GR (Korban, red) di kunci dalam kamar selama tiga hari. Hanya diberikan makan satu kali. Lalu kemudian tidak boleh keluar rumah selama tujuh hari juga,” ungkap Agus usai menyerahkan laporan ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (29/3/2022) siang.

Agus menjelaskan, saat itu GR bekerja masih menginjak usia 16 tahun. Dan di tempat kerjanya GR mengaku digaji di bawah upah minimum. Di tambah lagi, dalam masa bekerja tidak diberikan waktu untuk libur.

Karena dirasa sudah berpengalaman bekerja di toko, selanjutnya oleh majikannya GR diangkat menjadi pengawas toko yang kemudian dipercaya lagi untuk mejadi sales.

Menjadi seorang sales, GR malah semakin berat dengan segala kewajibannya. Dalam satu hari ia harus bisa menjual barang dan ditarget harus mendapatkan nilai penjualan barang senilai Rp 30 juta perharinya.

Nah karena tidak selalu memenuhi target, akhirnya GR memutar otak dengan menjual barang dibawah harga toko. Setelah uangnya terkumpul, maka dibuatlah membayar tagihan hari kemarin. Dan itu dilakukan GR berulang-ulang demi menutupi tagihannya.

BacaJuga :

Polres Malang Tingkatkan Patroli Pantai saat Libur Long Weekend

Legislator Aktif Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Etika Dipertanyakan

“Target penjualan ini juga tidak manusiawi. Sehingga, korban menjual harga sembako dibawah harga toko. Akhirnya, oleh majikan pemilik toko dianggap ada selisih keuangan yang justru harus dibebankan pada korban. Kalau memang pihak toko merasa rugi, harusnya ada audit keuangan secara menyeluruh,” tegas Agus.

Atas kesalahan itu, beber Agus, korban kemudian di kunci dalam kamar selama tiga hari. Dan tidak diperbolehkan keluar dari rumah selama tujuh hari.

“Korban kemudian disekap dalam kamar selama tiga hari. Dikunci dari luar. Hanya diberi makan satu hari sekali. Apabila korban ingin ke kamar kecil, baru dibukakan pintu setelah korban menggedor gedor pintu. Sementara tujuh hari, setelah dikunci dalam kamar, korban tidak boleh meninggalkan rumah majikan. Jadi korban di sekap dalam rumah selama sepuluh hari,” terang Agus yang juga kuasa hukum rakyat dari DPC PDIP Kabupaten Malang itu.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, menelepon orang tuanya. Namun, oleh majikan pemilik toko, korban dipaksa menandatangani surat persetujuan dan diminta mengganti kerugian.

“Kami melihat ini seperti perbudakan modern. Dimana saat bekerja, korban ini masih dibawah umur. Jam kerja korban juga lebih dari 8 jam per hari dengan upah dibawah UMR Kabupaten Malang dan tidak ada libur. Korban sudah bekerja 15 bulan, artinya ada Undang Undang Ketenagakerjaan yang diabaikan oleh pemilik toko,” tukas Agus.

Kuasa hukum korban, Agus Subiyantoro SH. (Foto: Istimewa)

Menanggapi laporan korban dan kuasa hukumnya atas kasus penyekapan, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengaku masih akan di dalami lebih lanjut.

“Untuk pengaduan masih diterima SPKT hari ini ya, kemudian nanti diarahkan ke UPPA untuk kita dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, laporan pengaduan masih diterima hari ini.

“Masih di dalami, kalau memang ada indikasi sesuai pengaduan, akan kita munculkan laporan Polisi. Namun demikian kita lakukan interogasi dulu, dan tahapan tahapan pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Taufik. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Agus Subiyantoro SHBerita Hukum Kabupaten MalangKecamatan BululawangPenyekapanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Polisi Gagalkan Percobaan Curas di Toko Sembako Randegansari Driyorejo

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket MBG untuk Korban Banjir

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

Helikopter Caracal dan Boeing Skadron 5 Identifikasi Titik Jatuh Pesawat ATR-42

Polres Malang Tingkatkan Patroli Pantai saat Libur Long Weekend

Emba Jetbus Run 2026 Malang Diikuti 3.600 Pelari, Target 4.000 Tahun Depan

Seabad Stadion Gajayana, Hari Ini 100 Legenda Sepak Bola Indonesia Nostalgia

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Seabad Stadion Gajayana, Hari Ini 100 Legenda Sepak Bola Indonesia Nostalgia

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Turnamen MS Glow for Men Soccer Dongkrak Sport Tourism Kota Malang

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

BERITA LAINNYA

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket MBG untuk Korban Banjir

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

Helikopter Caracal dan Boeing Skadron 5 Identifikasi Titik Jatuh Pesawat ATR-42

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved