email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Disekap 10 Hari di Tempat Kerjanya Korban Lapor ke Polres Malang

by Agung Baskoro
29 Maret 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Korbannya berinisial GR (18) warga Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang yang melaporkan kasusnya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.

Korban didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Istimewa)

Dengan di dampingi kuasa hukumnya Agus Subiyantoro SH, GR melaporkan permasalahannya yang diawali sejak ia bekerja di salah satu toko grosir di Kecamatan Bululawang.

“Hari ini kami membuat laporan terjadinya penyekapan yang dialami klien kami. Dimana saat kejadian pada akhir Februari 2022 kemarin, GR (Korban, red) di kunci dalam kamar selama tiga hari. Hanya diberikan makan satu kali. Lalu kemudian tidak boleh keluar rumah selama tujuh hari juga,” ungkap Agus usai menyerahkan laporan ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (29/3/2022) siang.

Agus menjelaskan, saat itu GR bekerja masih menginjak usia 16 tahun. Dan di tempat kerjanya GR mengaku digaji di bawah upah minimum. Di tambah lagi, dalam masa bekerja tidak diberikan waktu untuk libur.

ADVERTISEMENT

Karena dirasa sudah berpengalaman bekerja di toko, selanjutnya oleh majikannya GR diangkat menjadi pengawas toko yang kemudian dipercaya lagi untuk mejadi sales.

Menjadi seorang sales, GR malah semakin berat dengan segala kewajibannya. Dalam satu hari ia harus bisa menjual barang dan ditarget harus mendapatkan nilai penjualan barang senilai Rp 30 juta perharinya.

Nah karena tidak selalu memenuhi target, akhirnya GR memutar otak dengan menjual barang dibawah harga toko. Setelah uangnya terkumpul, maka dibuatlah membayar tagihan hari kemarin. Dan itu dilakukan GR berulang-ulang demi menutupi tagihannya.

BacaJuga :

Pantai Balekambang Ramai saat Lebaran 2026, Kunjungan Turun

H-1 Lebaran 2026, Arus Tol Malang Turun 6 Ribu Kendaraan, Polisi Tetap Siaga

ADVERTISEMENT

“Target penjualan ini juga tidak manusiawi. Sehingga, korban menjual harga sembako dibawah harga toko. Akhirnya, oleh majikan pemilik toko dianggap ada selisih keuangan yang justru harus dibebankan pada korban. Kalau memang pihak toko merasa rugi, harusnya ada audit keuangan secara menyeluruh,” tegas Agus.

Atas kesalahan itu, beber Agus, korban kemudian di kunci dalam kamar selama tiga hari. Dan tidak diperbolehkan keluar dari rumah selama tujuh hari.

“Korban kemudian disekap dalam kamar selama tiga hari. Dikunci dari luar. Hanya diberi makan satu hari sekali. Apabila korban ingin ke kamar kecil, baru dibukakan pintu setelah korban menggedor gedor pintu. Sementara tujuh hari, setelah dikunci dalam kamar, korban tidak boleh meninggalkan rumah majikan. Jadi korban di sekap dalam rumah selama sepuluh hari,” terang Agus yang juga kuasa hukum rakyat dari DPC PDIP Kabupaten Malang itu.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, menelepon orang tuanya. Namun, oleh majikan pemilik toko, korban dipaksa menandatangani surat persetujuan dan diminta mengganti kerugian.

“Kami melihat ini seperti perbudakan modern. Dimana saat bekerja, korban ini masih dibawah umur. Jam kerja korban juga lebih dari 8 jam per hari dengan upah dibawah UMR Kabupaten Malang dan tidak ada libur. Korban sudah bekerja 15 bulan, artinya ada Undang Undang Ketenagakerjaan yang diabaikan oleh pemilik toko,” tukas Agus.

Kuasa hukum korban, Agus Subiyantoro SH. (Foto: Istimewa)

Menanggapi laporan korban dan kuasa hukumnya atas kasus penyekapan, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengaku masih akan di dalami lebih lanjut.

“Untuk pengaduan masih diterima SPKT hari ini ya, kemudian nanti diarahkan ke UPPA untuk kita dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, laporan pengaduan masih diterima hari ini.

“Masih di dalami, kalau memang ada indikasi sesuai pengaduan, akan kita munculkan laporan Polisi. Namun demikian kita lakukan interogasi dulu, dan tahapan tahapan pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Taufik. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Agus Subiyantoro SHBerita Hukum Kabupaten MalangKecamatan BululawangPenyekapanPolres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kecelakaan Mudik 2026 Turun 40 Persen, Analis Nasky Apresiasi Inovasi Polri

Kontak Tembak di Nabire, TNI Tindak Anggota OPM saat Patroli Keamanan

Pantai Balekambang Ramai saat Lebaran 2026, Kunjungan Turun

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri, Ajak Warga Perkuat Persatuan

Polres Gresik Manfaatkan Idulfitri untuk Dekatkan Diri ke Warga

Idulfitri, Warga Kota Batu Diajak Jaga Kamtibmas dan Perkuat Silaturahmi

Dari Malang, Lakuna Buka Perjalanan Musik Lewat “Mudra”

Takbir Keliling di Sanankulon Blitar Berhadiah Sepeda hingga Kambing

Evakuasi Pengungsi Maybrat, 21 Warga Diselamatkan TNI dari Hutan Perbatasan

Malam Takbiran Gresik 2026 Aman Kondusif, TNI-Polri Patroli Skala Besar

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

Kontak Tembak di Nabire, TNI Tindak Anggota OPM saat Patroli Keamanan

Pantai Balekambang Ramai saat Lebaran 2026, Kunjungan Turun

Kecelakaan Mudik 2026 Turun 40 Persen, Analis Nasky Apresiasi Inovasi Polri

BERITA LAINNYA

Kecelakaan Mudik 2026 Turun 40 Persen, Analis Nasky Apresiasi Inovasi Polri

Kontak Tembak di Nabire, TNI Tindak Anggota OPM saat Patroli Keamanan

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri, Ajak Warga Perkuat Persatuan

Dari Malang, Lakuna Buka Perjalanan Musik Lewat “Mudra”

Takbir Keliling di Sanankulon Blitar Berhadiah Sepeda hingga Kambing

Evakuasi Pengungsi Maybrat, 21 Warga Diselamatkan TNI dari Hutan Perbatasan

Menag Nasaruddin Umar: Idulfitri Momentum Perkuat Empati

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

SPBU Pepen Pakisaji Malang Siapkan Rest Area Nyaman untuk Pemudik Lebaran 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved