JAVASATU.COM-MALANG- Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023 ini memberikan Remisi kepada ribuan Warga Binaan-nya. Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat tertentu. Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2023 ini diberikan di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang Kamis siang (17/8/2023).

SK Remisi dibacakan oleh Petugas Lapas. Penyerahan Remisi kemudian diberikan secara simbolis oleh Wali kota Malang, Sutiaji. Pemberian remisi ini sebagai stimulus bagi WBP untuk tetap berperan aktif dalam progam pembinaan kepribadian maupun kemandirian di Lapas.
“Remisi Umum HUT RI ini diberikan sebagai apresiasi negara bagi WBP yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk terus berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program Pembinaan Kepribadian maupun Kemandirian di Lapas,” kata Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang.

Terinci, total WBP Lapas Kelas I Malang yang mendapat Remisi HUT RI ke-78 ini 2.204 WBP yang terbagi Remisi Umum I (RU I) 2.179 orang dan RU II atau langsung bisa bebas ada 25 orang. Adapun rinciannya yang mendapat RU I: 1 bulan sejumlah 324 orang, 2 bulan sejumlah 384 orang, 3 bulan sejumlah 654 orang, 4 bulan sejumlah 701 orang, 5 bulan sejumlah 85 orang dan 6 bulan sejumlah 31 orang.

“WBP yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi Umum Agustus 2023 secara nasional didapat oleh 175.510 WBP,” tandasnya. (Dop/Saf)