JAVASATU.COM-MALANG- Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali berhasil mengamankan barang terlarang yang coba diselundupkan ke dalam lapas. Barang tersebut ditemukan di Lengkong, Lapas Kelas I Malang, Selasa siang (15/8/2023).

Barang ditemukan oleh Suhari, Petugas Lapas saat sedang patroli keliling mengawasi pekerja di area Lengkong Lapas. Mendapati barang mencurigakan dirinya lalu lapor kepada Kabid Kamtib, Ka. KPLP dan Kalapas Kelas I Malang.
Segera, Kalapas langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Malang, serta mengamankan barang temuan untuk diproses lebih lanjut. Diketahui barang tersebut adalah paket narkoba jenis ganja.
Barang temuan tersebut kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Malang Kota. Penggagalan ini, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Malang, Heri Azhari menyebut, buah dari kesungguhan petugas dalam menjalankan SOP Lapas Kelas I Malang dalam memberantas peredaran narkoba dalam Lapas.
“Penggagalan masuknya barang terlarang narkoba ke dalam Lapas Kelas I Malang ini tak lepas dari ketelitian dan kecermatan Petugas yang sedang bertugas kontrol keliling yang setiap jam dan setiap waktu dilakukan sebagai bagian deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban,” kata dia.
“Saya harap setiap Petugas Lapas harus selalu waspada dan meningkatkan integritas dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban Lapas,” imbuh Heri menegaskan. (Dop/Arf)