Javasatu,Batu- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil meringkus (AL) 50 tahun yang berpura-pura menjadi Kyai, AL diketahui seorang oknum perangkat desa di salah satu Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
AL bersama dua rekannya (DF) 49 tahun dan (MS) 55 tahun dari Kabupaten yang sama, diringkus Polres Batu usai melakukan aksi gendam (hipnotis) terhadap Nenek 80 tahun di depan toko kardus jalan Brantas Kelurahan Sisir Kec Batu Kota Batu Jawa Timur.

Pelaku yang berpura-pura sebagai kyai ini beraksi pada Selasa (7/7/2020) pagi pukul 06.00 WIB lalu, ia bersama kedua rekannya berhasil menyikat 5 gram cincin milik korban dengan taksiran harga sekitar Rp 7 juta.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan warga, akhirnya dalam satu kali 24 jam polisi berhasil menangkapnya dilokasi yang berbeda.
“Dari tiga orang pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki ertiga warna abu-abu metalik No Pol N 1059 WW yang diketahui milik rental, satu buah kopyah, satu buah baju takwa dan satu buah sarung yang digunakan untuk melakukan kejahatan” kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama, Senin (13/7/2020) siang di Mapolres Batu.
Menurut Kapolres Batu, peristiwa itu terjadi ketika korban selesai berbelanja di depan toko kardus Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, saat perjalanan pulang, tiba-tiba ada sebuah mobil pelaku dan berhenti, yang kemudian salah satu pelaku yang bernama (AL) menanyakan kepada korban letak lokasi Pasar kota Batu.
“Selanjutnya Pelaku menyuruh korban berkata kepada pelaku lainnya yang berinisal (DF) dengan berkata ‘nggihpun jenengan bejo ten kyai/gus’ (ya sudah kamu beritahu kepada kyai/gus), setelah itu korban menghampiri pelaku (DF) dan pelaku (DF) mendoakan korban agar dapat naik haji, dijauhkan dari penyakit dengan syarat untuk menyiapkan uang Rp 2000” kata Harviadhi.
Dijelaskannya, Untuk dimasukkan ke kotak amal masjid sambil mengambil air yang berada di dalam masjid untuk dibuat berwudhu sambil dibacakan al fatihah. Selanjutnya Pelaku (AL) mengatakan kepada pelaku (DF) ‘kulo pisan gus, kulo katah utange. Samaean dungakno pisan, (Saya juga gus, saya banyak hutangnya. Doakan sekalian)’ dan pelaku (DF) menjawab ‘yo aku terno panggone (ya antarkan ketempatnya), awakmu ndek masjid ndeleh duek Rp. 2000 sambil ngambil air wudhu (kamu di masjid taruh uang Rp. 2000 sambil ambil air wudlu)’.
“Kemudian Pelaku (AL) membantu melepaskan dua cincin emas yang dipakai korban, Setelah itu cincin tersebut diberikan ke pelaku (DF) selaku kyai atau gus untuk didoakan” Jelas Kapolres.
Lantas, kata dia, lanjut Kapolres, korban lengah dan dua cincin emas oleh pelaku (DF) diganti dengan dua uang receh yang dibungkus dengan tisu dan dimasukan kantong plastik/kresek. Kemudian diberikan kepada korban. Setelah itu Pelaku masuk kedalam mobil dan pergi meninggalkan korban.
Namun aksinya, Tidak lama kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas di tiga lokasi yang berbeda. Polisi menangkap pelaku di lokasi di kabupaten Pasuruan,.
“Akibat perbuatan itu perangkat desa dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara” pungkas Kapolres Batu (Yon/Arf)
Comments 1